Ayah Kandung di Kupang Hamili Anak Perempuannya Sendiri
Akibat perbuatan tersangka yang juga ayah kandungnya tersebut, korban kini sudah melahirkan bayi berumur 23 hari
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pepatah Sebuas-buasnya harimau, tidak akan mungkin memangsai anaknya" rupanya tidak cocok dialamatkan pada salah seorang ayah di Kabupaten Kupang.
Pasalnya, hingga tumbuh menjadi orang sukses, justru sebaliknya.
Sang ayah malah merenggut kegadisan anak kandung sendiri hingga hamil dan melahirkan anak.
Saat ini tersangka YS (54) sang ayah sudah diamankan aparat Polsek Takari Polres Kupang, Kabupaten Kupang untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas, AIPDA Lalu Randy Hidayat menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang.com, Minggu (24/5).
Baca: Pasangan Muda Catat! Ini 5 Tanda Ketidaksuburan Sulit Hamil yang Ternyata Sering Diabaikan
Dijelaskan Randi, sesuai laporan yang dikirim dari Kapolsek Takari IPTU Paulus Malelak SH, MH disebutkan, aparat Polsek Takari telah mengamankan pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka YS (54) warga Desa Hueknutu kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Jumat (22/5).
Dikatakan Randi, sebelumnya Otnal Oematan warga Desa Hueknutu, yang merupakan Paman dari korban LS (16) mendatangi Polsek Takari untuk melaporkan kasus yang dialami korban
Kapolsek Takari IPTU Paulus Malelak SH, MH , mengatakan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut sudah terjadi sejak Maret 2014 lalu oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban.
Baca: Mumpung Masih Hamil Muda, Sebaiknya Konsumsi Sederet Makanan Ini Agar Nanti Bayi Lahir Cerdas
Akibat perbuatan tersangka yang juga ayah kandungnya tersebut, korban kini sudah melahirkan bayi berumur 23 hari.
Saat ini tersangka YS yang merupakan orang tua korban diamankan di Polsek Takari.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Di Kupang, Ayah Kandung Tega Nian Menghamili Darah Dagingnya Sendiri