Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penampakan Benda Putih di Langit saat Lebaran, Tak Hanya Lewat di Solo, tapi Juga Gunungkidul

Penampakan benda putih di langit saat lebaran membuat heboh media sosial. Tak hanya di Solo, benda putih ini juga muncul di Gunungkidul.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in FAKTA Penampakan Benda Putih di Langit saat Lebaran, Tak Hanya Lewat di Solo, tapi Juga Gunungkidul
Instagram @_infocegatansolo / @agendasolo
Penampakan benda putih di langit saat lebaran membuat heboh media sosial. Tak hanya di Solo, benda putih ini juga muncul di Gunungkidul. 

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan dari mana asal balon udara yang 'meramaikan' langit Kota Solo.

Pasalnya, sejumlah wilayah di Pulau Jawa memiliki tradisi menerbangkan balon udara setiap Lebaran.

Seperti Pekalongan dan Wonosobo di Jawa Tengah, serta Ponorogo di Jawa Timur.

Selain itu, pergerakan balon udara mengikuti arah angin.

"Bisa jadi dari Wonosobo, Pekalongan dan bisa jadi dari Ponorogo."

"Cuma tadi saya lihat balon udara itu dari wilayah utara bandara," tandas Dheny.

3. Terbangkan balon udara sembarangan bisa dipidana

Balon udara tradisional jatuh di pemukiman warga.
Balon udara tradisional jatuh di pemukiman warga. (Instagram @_infocegatansolo)
Berita Rekomendasi

Adanya balon udara liar yang sudah merupakan tradisi tersebut justru bisa mengganggu, bahkan membahayakan penerbangan.

Mengutip Kompas.com, menerbangkan balon udara secara liar padahal bisa terancam pidana.

Hal ini berdasarkan aturan PM Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, balon udara tradisional boleh diterbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yakni panjang tali maksimal 125 meter dari tanah, diameter maksimal empat meter, dan tinggi maksimal tujuh meter.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan saat itu, Polana B, mengatakan aturan tersebut merupakan solusi dari pemerintah agar tradisi masyarakat tetap terjaga tanpa harus membahayakan penerbangan.

"Kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas