Heboh Penampakan Benda Putih di Langit Dikira Bintang oleh Warga Solo, AirNav Beri Penjelasan
Warga Solo sempat dihebohkan dengan penampakan benda putih di langit dan mengiranya sebuah bintang. Pihak AirNav pun memberikan penjelasan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Memasuki Hari Raya Idul Fitri 1441 H, warga Solo, Jawa Tengah, dan sekitarnya dihebohkan dengan penampakan benda putih di langit.
Banyak warga Solo mengira benda putih tersebut adalah bintang.
Tapi, apakah benar benda putih tersebut adalah bintang?
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, General Manager AirNav Solo, Dheny Purwo Hariyanto, memberikan penjelasan.
Berdasarkan hasil pengamatan visual, benda putih yang dikira bintang tersebut diduga balon udara.
Baca: Hari Pertama Lebaran, 41 Kendaraan Pemudik Ditolak Masuk Yogyakarta
Baca: PT KCI: Jumlah Pengguna KRL Turun 90 Persen karena Pembatasan Operasional Lebaran
"Tadi dapat info di medos kalau ada benda langit atau apa."
"Teman-teman di AirNav sudah melakukan pengamatan visual."
"Karena sangat tinggi kami tidak bisa memastikan benda apa, tapi kami menduga adalah balon udara," terang Dheny, Minggu (24/5/2020).
Lebih lanjut, Dheny mengatakan ada sekitar lima balon udara yang melintas di sekitar langit Bandara Adi Seomarmo.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan dari mana asal balon udara yang 'meramaikan' langit Kota Solo.
Pasalnya, sejumlah wilayah di Pulau Jawa memiliki tradisi menerbangkan balon udara setiap Lebaran.
Seperti Pekalongan dan Wonosobo di Jawa Tengah, serta Ponorogo di Jawa Timur.
Selain itu, pergerakan balon udara mengikuti arah angin.
"Bisa jadi dari Wonosobo, Pekalongan dan bisa jadi dari Ponorogo."
"Cuma tadi saya lihat balon udara itu dari wilayah utara bandara," tandas Dheny.
Baca: Benda Misterius di Langit Gunungkidul dan Solo Saat Idul Fitri Ternyata Balon Udara Tak Bertuan
Baca: Patuhi Protokol Kesehatan, Warga Kampung Sawah Rayakan Lebaran di Rumah
Balon Udara Liar Timbulkan Masalah
Pada 2019 lalu, sejumlah pilot melaporkan ada balon udara ketika mereka melakukan penerbangan di hari pertama Lebaran.
Adanya balon udara liar yang sudah merupakan tradisi tersebut justru bisa mengganggu, bahkan membahayakan penerbangan.
Mengutip Kompas.com, menerbangkan balon udara secara liar padahal bisa terancam pidana.
Hal ini berdasarkan aturan PM Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, balon udara tradisional boleh diterbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yakni panjang tali maksimal 125 meter dari tanah, diameter maksimal empat meter, dan tinggi maksimal tujuh meter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan saat itu, Polana B, mengatakan aturan tersebut merupakan solusi dari pemerintah agar tradisi masyarakat tetap terjaga tanpa harus membahayakan penerbangan.
"Kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan."
"Sebab sesuai UU no 1 tahun 2009, itu ada sanksi pidananya."
Baca: Merasakan Suasana Lebaran yang Berbeda di Jerman Tahun Ini, Mahasiswi Indonesia Bagikan Kisahnya
Baca: Hanya Bisa Video Call, Sopir Ambulans RS Wisma Atlet: Mohon Maaf Bapak Gak Bisa Lebaran sama Kalian
"Dan kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas,” katanya.
Heboh di Media Sosial
Adanya balon udara liar yang terlihat di langit Kota Solo, ramai diperbincangkan di media sosial.
Akun Instagram @_infocegatansolo dan @agendasolo pun turut membagikan kehebohan tersebut.
Pada Minggu, akun @_infocegatansolo membagikan sebuah video yang memperlihatkan balon udara tradisional jatuh di wilayah diduga Ngawi barat.
"Jatuh didaerahku kecamatan widodaren, ngawi barat."
Tak hanya itu, berdasarkan informasi dari warganet, mengabarkan ada balon udara jatuh di daerah Pracimantoro, Sragen kota, bahkan Nusukan, Solo.
"Balon udara jatuh. Ada yg di Pracimantoro ada yg di Sragen kota, ada di Nusukan."
Selain di wilayah tersebut, balon udara juga diduga jatuh di area persawahan di Karanganyar.
Sejumlah warganet pun turut memberikan komentarnya mengenai balon udara tradisional tersebut.
@dededyah: Bukane dulu pernah dilarang ya krn dulu pernah berdampak pada penerbangan. Dan sangat membahayakan kalai sampe jatuh ke kabel listrik dll?? Mohon koreksi.
@tazmania_sparkle: Bukannya nerbangin balon udara begini, ada aturan dan izin khusus ya? Krn ada potensi membahayakan, entah bs jatuh di rumah warga, tiang listrik atau mengganggu penerbangan cmiiw.
@inirani_f: Kalo masih ada apinya, njatuhin tiqng listrik yg ada travo'nya gmna? Iya tau tradisi, tapi kan bahaya
@noahchristian: Akhirnya bisa tdur nyenyak, setelah memikirkan kemana balon udara itu setelah terbang tinggi...
@daud_isnt: Asem.. do ngiro bintang seng nandai berakhirnya wabah (Wah, pada mengira bintang yang menandakan berakhirnya wabah).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Labib Zamani/Fika Nurul Ulya)