Polisi Ciduk Provokator Penolakan Rapid Test di Badung Bali
Warga sempat menolak, akan tetapi langsung dilakukan pendekatan secara persuasif sehingga proses test rapid pun bisa dilakukan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Komang Agus Aryanta
TRIBUNNEWS.COM, BADUNG – Aparat Polsek Ngawi mengamankan I Wayan SW yang diduga menjadi provokator di Banjar Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Badung Provinsi Bali untuk menolak melakukan rapid test.
Jajaran Polsek Mengwi memang diperintahkan mengamankan pelaku oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin yang juga kepala BPBD Provinsi Bali.
“Saya mewakili Bapak Gubernur, Bapak Sekda Provinsi Bali sebagai Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali memerintahkan aparat kepolisian untuk menindak tegas masyarakat yang diduga sebagai provokator penolakan rapid test yang dilaksanakan ini,” ujar I Made Rentin saat memberikan imbauan kepada warga yang menolak ikut rapid test, Senin (25/5/2020).
Dalam pelaksanaan rapid test, warga sempat menolak, akan tetapi langsung dilakukan pendekatan secara persuasif sehingga proses test rapid pun bisa dilaksanakan di rumah warga yang sempat menolak tersebut.
Baca: FAKTA Penampakan Benda Putih di Langit saat Lebaran, Tak Hanya Lewat di Solo, tapi Juga Gunungkidul
Sempat beberapa warga yang berdiam di Gang Gunung Lempuyang, Banjar Sayan Baleran, Werdi Bhuwana, Mengwi berontak ngotot bahwa rapid test yang dilaksanakan memojokkan banjarnya sehingga meminta semua banjar di desa dilakukan rapid test.
“Proses yang mana harus di-rapid test kita yang memiliki tugasnya. Karena kita memiliki rekam jejak dari kasus-kasus transmisi lokal sebelumnya,” ungkap Rentin kepada warga.
Pihaknya mengatakan jika pendekatan secara persuasif tidak diindahkan, maka sudah masuk kategori melanggar aparat untuk melaksanakan tuga sehingga bisa dilakukan proses selanjutnya.
“Kita lakukan pendekatan dulu, jika masih membangkang kita langsung tindak. Saya ini juga warga Desa Werdi Buwana, terlebih dari itu saya sekarang selaku aparat yang berbicara. Saya yang pasang badan pertama untuk menegakkan hukum dan mematuhi peraturan pemerintah,” tegasnya sembari memerintahkan Kapolres Badung menindak provokator yang penolakan rapid test tersebut.
Baca: PMI Asal Badung Bali Meninggal Terpapar Covid-19, Sempat Dirawat 3 Minggu di RS Amerika Serikat
Kapolsek Mengwi, Kapolsek Mengwi, Kompol I Gede Eka Putra Astawa saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seseorang yang diduga sebagai provokator penolakan rapid test di Desa Werdi Bhuwana.
“Iya atas perintah Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali kami langsung amankan diduga pelaku,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tidak mau membeberkan terkait proses hukum yang dilakukan.
Yang jelas pelaku dengan inisial I Wayan SW sudah diamankan di polsek Mengwi.
“Jadi kami masih lakukan pemeriksaan dan lakukan pendalaman. Pasalnya yang diduga pelaku ada di video saat warga menolak untuk melakukan rapid test,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Satu Warga Banjar Sayan Baleran Diduga Provokator Penolakan Rapid Test di Werdi Bhuwana Diamankan