850 Kendaraan yang Melintas di Tol Japek KM 47B Dipaksa Putar Balik
Kasatlantas Polres Karawang melakukan kegiatan penyekatan kendaraan-kendaraan yang mengarah ke arah DKI Jakarta, tadi malam.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Sebanyak 850 kendaraan yang melintas ke wilayah Karawang tepatnya di Tol Jakarta-Cikampek KM 47B dipaksa untuk memutar balik.
Jumlah kendaraan yang disuruh kembali ke daerah asal itu dilakukan dari pukul 19.00 WIB sampai 00.00 WIB.
Kasatlantas Polres Karawang AKP Bima Gunawan Jauharie, mengatakan pihaknya melakukan kegiatan penyekatan kendaraan-kendaraan yang mengarah ke arah DKI Jakarta, tadi malam.
Sesuai dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2020, warga yang hendak ke Jakarta atau dari Jakarta wajib memiliki surat izin ke luar masuk (SIKM).
SIKM ini wajib untuk semua orang dan kendaraan yang masuk dan ke luar Jakarta.
Baca: WHO Tunda Uji Coba Obat Hidroksiklorokuin untuk Pengobatan Virus Corona
"Kami laksanakan kegiatan ini bersama Dishub DKI, Satpol DKI, dan Korlantas Polri. Sasaran utama ya mereka yang tidak membawa SIKM itu," katanya, Selasa (26/5/2020).
Ketika disinggung terkait sanksi yang diberikan terhadap pengendara yang tak memiliki SIKM, AKP Bima menegaskan pengendara tersebut diputarbalikkan.
"Kami arahkan langsung ke Karawang Barat untuk putar balik. Kalau di arterinya itu di Gedung Waringin dijaga oleh jajaran dari Polres Bekasi penyekatannya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 850 Kendaraan yang Melintas Tol Japek KM 47B Diminta Putar Balik, Perlu Ini untuk Lolos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.