Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Luwu Timur Tega Cabuli Puteri Kandungnya Sendiri yang Masih ABG

RA yang kasihan mendengar curhat PR lalu melapor ke ibu kandung PR dan menceritakan nasib yang dialami PR

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Luwu Timur Tega Cabuli Puteri Kandungnya Sendiri yang Masih ABG
ist
ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Timur Ivan Ismar

TRIBUNNEWS.COM, LUWI TIMUR - Entah apa yang merasuki HA (39)  tega mencabuli putri kandungnya sendiri berinisial (PR) 16.

HA adalah warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku mencabuli putrinya dari Mei 2018 sampai 2019 di rumahnya sendiri saat korban sedang terlelap tidur di dalam kamar.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Eli Kendek kepada TribunLutim.com, Senin (25/5/2020).

"Sekitar Mei tahun 2018 sampai 2019 pelaku menyetubuhi anak di bawah umur (putrinya)," kata Iptu Eli.

Korban adalah salah seorang siswi Madrasah Aliyah (MA) di Luwu Timur.

Baca: Warga Sering Ribut dengan Relawan, Posko Covid-19 di Desa Wilayah Kabupaten Luwu Dibongkar

Berita Rekomendasi

Eli menceritakan, pada Mei 2018, korban bersama adiknya perempuannya RD, tidur di dalam kamar.

Sekitar pukul 02.00 Wita waktu itu, pelaku masuk kedalam kamar tidur korban dan langsung baring di samping korban.

"Pelaku kemudian memeluk korban dan menyetubuhi korban," imbuh Eli.

Selanjutnya pada Juni 2018 sampai tahun 2019, pelaku sering meraba alat vital korban dan payudara korban.

Kasusnya terbongkar saat korban curhat kepada temannya RA, dan menceritakan apa yang dilakukan pelaku selama ini kepada dirinya, pada Senin (11/5/2020).

Baca: Aksi Bejat Seorang Pria di Mamuju Terungkap Setelah Anak Tirinya Melahirkan Bayi Laki-laki

Korban menceritakan perbuatan bejat pelaku itu saat korban dan RA dalam perjalanan menuju Mahalona menggunakan sepeda motor.

"Dalam perjalanan korban menceritakan kepada rekannya kalau ia telah disetubuhi oleh bapak kandungnya (pelaku)," tutur Eli.

RA yang kasihan mendengar curhat PR lalu melapor ke ibu kandung PR dan menceritakan nasib yang dialami PR.

Tidak lama setelah mendengar laporan dari RA, ibu PR langsung melayangkan laporan ke polisi perihal perbuatan suaminya itu.

"Pelaku diamankan di rumahnya setelah kita menerima laporan dari ibu korban, sementara korban sudah dilakukan visum," imbuhnya.

Saat diintrogasi, pelaku mengatakan aksinya tersebut dilakukan sejak Mei 2018.

Pelaku melakukan aksinya itu dengan cara masuk ke kamar korban yang sedang tidur pulas.

Pelaku lalu naik ke atas ranjang korban dan tidur disampingnya.

Setelah itu, korban melakukan aksi bejatnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kelurahan Malili.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas