Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Napi Teroris di Lapas Lowokwaru Malang Bebas Akhir Mei 2020 Setelah Dapat Remisi Lebaran

Tak hanya seorang teroris yang bebas, namun ada dua orang lain narapidana yang bebas setelah mendapatkan remisi Lebaran di Lapas Lowokwaru Malang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Napi Teroris di Lapas Lowokwaru Malang Bebas Akhir Mei 2020 Setelah Dapat Remisi Lebaran
Surya.co.id/Rifky Edgar
Kalapas Lowokwaru Malang, Anak Agung Gde Krisna 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang narapidana teroris di Lapas Lowokwaru Malang bakal bebas akhir bulan Mei 2020 mendatang setelah mendapatkan remisi Lebaran.

Kalapas Lowokwaru Malang Anak Agung Gde Krisna mengungkapkan, teroris tersebut akan menjalani bebas bersyarat.

Namun dia tak menyebutkan siapa identitas napi dimaksud.

"Akhir bulan ini dia (teroris) bebas. Dia telah berjanji setia dengan NKRI dan berkasnya pun telah lengkap," ucap Anak Agung Gde Krisna, Selasa (26/5/2020).

Tak hanya seorang teroris yang bebas, namun ada dua orang lain narapidana yang bebas setelah mendapatkan remisi Lebaran di Lapas Lowokwaru Malang.

Pada Lebaran tahun ini, total ada 1.043 warga binaan yang telah mendapatkan remisi lebaran.

Remisi Lebaran tersebut didapatkan warga binaan yang telah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.

Berita Rekomendasi

Agung menyampaikan, syarat yang utama ialah warga binaan diharuskan menjalani masa hukumannya selama enam bulan lamanya.

Baca: Syarat dan Cara Dapatkan SIKM, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta selama Pandemi Corona

Kemudian, mereka juga harus memiliki kelakuan yang baik dan tidak melakukan pelanggaran ataupun menyalahi aturan.

Selain itu, mereka yang diberikan remisi ini diharapkan bisa memacu rekannya yang lain agar bisa berperilaku baik.

"Total warga binaan kami ada 2.847. Dan hanya 1.043 yang telah mendapatkan remisi. Untuk itu, harapan kami yang belum dapat remisi dapat berperilaku baik, agar nantinya mendapatkan remisi," ucapnya.

Ilustrasi - Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1441 H kepada WBP Lapas Gunung Sindur.
Ilustrasi - Pemberian remisi khusus Idul Fitri 1441 H kepada WBP Lapas Gunung Sindur. (Istimewa/ Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur)

Dia mengatakan, pemberian remisi ini bervariasi.

Mulai dari yang paling kecil, yaitu 15 hari hingga yang paling banyak 2 bulan.

Baca: New Normal, Komnas PA Minta Pemerintah Tak Mengubah Kebijakan Belajar di Rumah

Termasuk tiga orang koruptor di Lapas Lowokwaru Malang yang mendapatkan pemotongan masa tahanan.

"Ada tiga napi koruptor yang dapat remisi. Dari 51 napi koruptor yang ada di sini. Mereka berasal dari tahanan KPK dan Kejaksaan," tandasnya. (Rifky Edgar)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Satu Napi Teroris di Lapas Lowokwaru Malang Dapat Remisi Lebaran, Bebas Akhir Mei 2020

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas