Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena PHK, Mantan Petugas Pengisi Uang ATM Bobol Mesin ATM, Curi Ratusan Juta

Seorang pria asal Kabupaten Kudus, MS (23) ditangkap usai berhasil membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kena PHK, Mantan Petugas Pengisi Uang ATM Bobol Mesin ATM, Curi Ratusan Juta
DOKUMEN POLSEK NGAWEN
Tim penyidik Satreskrim Polsek Ngawen memeriksa MS di Mapolsek Ngawen, Kamis (28/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Kabupaten Kudus, MS (23) ditangkap usai berhasil membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Uang ratusan juta rupiah dia peroleh dari dua mesin ATM di Blora yang dibobolnya dalam sepekan.

Kena PHK sejak April

Keahliannya membobol mesin ATM ternyata dikarenakan MS merupakan mantan petugas pengisi uang ATM yang bekerja pada perusahaan PT UG Mandiri Kudus.

Dia menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tersebut pada awal April lalu.

"Aksi tersangka profesional karena mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus. Awal April ini dia kena PHK. Namun bekal keahliannya disalahgunakan," ungkap Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto, Kamis (28/5/2020).

Aksi pertamanya dilakukan pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, dilanjutkan pada Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pertama MS membawa kabur uang Rp 43,9 juta kemudian Rp 69,8 juta pada aksi keduanya.

Berita Rekomendasi

Aksi dilakukan seorang diri

Sunarto mengatakan MS cukup mahir dalam menjalankan aksinya.

Dia pun membobol mesin ATM itu seorang diri.

"Tersangka ini berangkat sendiri dari Kudus menuju Blora dengan menyasar lokasi yang sepi," terang Sunarto.

Dalam CCTV, kata Sunarto, MS terlihat dengan mudah membuka brankas ATM dengan berbekal kunci.

Diringkus tanpa perlawanan

Melalui sejumlah penyelidikan, akhirnya polisi mengidentifikasi bahwa pelakunya ialah MS.

Jajaran reserse kriminal Polsek Ngawen, Polres Blora, kemudian menjemput MS di rumahnya.

Pelaku pun tak melawan ketika digelandang ke kantor polisi.

"Kami amankan kemarin didampingi PT UG Mandiri Kudus. Kerugian mencapai Rp 113.750.000," kata Sunarto.

MS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Kapolsek.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Kena PHK, Eks Petugas Pengisi Uang Bobol ATM, Curi Ratusan Juta Rupiah"

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas