Polisi Amankan Uang Tunai Rp 8 Juta dari Dua Emak yang Terlibat Peredaran Sabu
kedua tersangka tak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sejumlah paket sabu dan uang tunai diduga hasil penjualan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Cobra Satnarkoba Polres Lampung Utara meringkus dua ibu rumah tangga (IRT) karena terlibat transaksi sabu.
Satu IRT diringkus di rumah makan miliknya, sementara satu tersangka lainnya diringkus ketika menunggu setoran hasil penjualan narkoba di rumahnya, Selasa pagi 26 Mei lalu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, Kamis (28/5), mengatakan, kedua tersangka adalah Tania Sunarta (25), dan Indah Pitriani (22), warga Desa Negeri Ratu, Sungkai Utara.
Baca: Oknum Polairud Polda Sulbar dan Pegawai Bank Ditangkap Usai Pesta Sabu
Baca: Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna, Menangis dan Kebingungan Ditanya Hakim
Baca: Pembunuh Remaja di Lampung Selatan Sempat Azankan Korbannya di Tengah Kebun Singkong Sebelum Kabur
Baca: Siapa George Floyd yang Tewas Diinjak Polisi? Sosok Penyayang hingga Tagar BlackLivesMatter Trending
Kasatnarkoba menambahkan, kedua tersangka tak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sejumlah paket sabu dan uang tunai diduga hasil penjualan.
"Kedua tersangka berikut barang bukti paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 8.045.000 sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba.(Tribun Lampung/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terlibat Perdagangan Narkoba, Polisi Ringkus Dua Emak-emak di Lampung Utara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.