Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Napi Asimilasi Ditangkap Lagi karena Kasus yang Sama, Perkosa Anak di Bawah Umur

Seorang napi yang dibebaskan karena program asimilasi kembali ditangkap. Ia memperkosa anak di bawah umur yang merupakan anak dari calon istrinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Eks Napi Asimilasi Ditangkap Lagi karena Kasus yang Sama, Perkosa Anak di Bawah Umur
shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang napi yang dibebaskan karena program asimilasi kembali ditangkap.

Napi bernama Muhyanto (51) kembali terjerat kasus yang sama.

Ia melakukan tindak kejahatan seksual yakni memperkosa anak di bawah umur.

Pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung itu baru bebas selama 2 bulan.

Ia kembali ditahan setelah memperkosa siswi kelas 6 SD.

Korban berusia 12 tahun.

 Deretan Fakta Napi Asimilasi Perkosa Bocah Usia 12 Tahun, Anak Calon Istrinya, Baru 2 Bulan Bebas

 FAKTA Gadis Diperkosa 5 Pria di Jatim: Dipaksa Minum Miras, Direkam Diam-diam & Videonya Disebar

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Ia merupakan anak dari calon istrinya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Muhyanto telah bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada 4 April 2020 lalu.

Ia divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Kini ia kembali ditangkap karena kasus yang sama.

HALAMAN SELANJUTNYA =======================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas