Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pemasok Sabu asal Jombang Diamankan di Kandang Ayam

Dari tangan kedua orang tersangka diamankan satu poket klip narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, narkotika jenis ganja

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pemasok Sabu asal Jombang Diamankan di Kandang Ayam
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Achmad Amru Muiz

TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Dua orang tersangka asal Jombang yang diduga  pemasok narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Nganjuk diringkus tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Keduanya adalah Yeyen (33) dan Rifan Indra (22) keduanya warga Desa Tegaran Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang kini dimasukkan tahanan Mapolres Nganjuk.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mendampingi Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, dari tangan kedua orang tersangka diamankan satu poket klip narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, narkotika jenis ganja dalam kantong plastik seberat 110 gram, dan tujuh paket kemasan ganja siap edar.

"Selain itu, tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk juga mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu dari kedua tersangka," kata Rony Yunimantara, Selasa (2/6/2020).

Dijelaskan Rony, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar sabu asal Jombang tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tersangka pengedar sabu yang telah ditangkap sebelumnya oleh tim Rajawali 19 Satresnarkoba.

Baca: Pemuda Tewas Gantung Diri di Jembatan Nunbaun Sabu Gunakan Kabel Telepon

Dari keterangan tersangka tersebut langsung dilakukan tindak lanjut penyelidikan hingga akhirnya diketahui keberadaan dari kedua tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"Saat ditangkap, keduanya berada di salah satu kandang peternakan ayam di Desa Tegaran," ucap Rony Yunimantara.

Sebenarnya, menurut Rony, penangkapan terhadap pengedar dan pemasok sabu ke wilayah Nganjuk dilakukan terhadap tersangka Yeyen.

Akan tetapi, ketika diminta keterangan tersangka Yeyen mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja dari tersangka Ifan yang kebetulan juga berada di kandang ayam.

Makanya tersangka Ifan juga langsung diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," ucap Rony.

Baca: Polisi Pastikan Dwi Sasono Bukan Pengedar Narkoba

Diharapkan, tambah Rony, jeratan hukuman penjara tersebut bisa membuat para tersangka pengedar narkotika jera dan tidak mengulangi perbuatanya. Demikian halnya dengan masyarakat diimbau untuk tidak bersinggungan dan bermain-main dengan narkoba.

"Tim Rajawali 19 Satresnarkoba tidak akan segan melakukan penangkapan dan memproses hukum siapa saja yang bermaind dengan narkoba karena pengaruhnya membahayakan generasi muda bangsa," tutur Rony Yunimantara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 2 Warga Jombang Dicokok Polisi di Kandang Ayam, Fakta Terkuak, Ternyata Pemasok Sabu di Nganjuk

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas