Polda Kalteng Tangkap Anggota DPRD Kabupaten Seruyan
Kombes Hendra Rochmawan membenarkan adanya penangkapan Erwin pada Minggu (31/5/2020) pukul 13.30 WIB.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalteng, M. Erwin Toha atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan membenarkan adanya penangkapan Erwin pada Minggu (31/5/2020) pukul 13.30 WIB.
"Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Baamang Tengah I, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng atas tindak pidana narkoba," ungkap Hendra kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Selain Erwin, polisi juga menangkap dua pelaku lain.
Pertama, Juniansyah yang merupakan seorang bandar dan Kiky Muljayono seorang pengedar.
"Terkungkapnya kasus ini berawal ketika polisi dapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan Juniansyah," terang Hendra.
Dari sana polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Kiky tengah menyerahkan barang haram tersebut pada Erwin.
Akhirnya polisi bergerak menangkap Erwin.
Dari penangkapan itu, turut disita satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Usai penangkapan ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim.
Total barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah 28 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 7,26 gram, uang tunai sejumlah Rp 1.850.000, dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.