PT KAI Daop 3 Cirebon Memperpanjang Pembatalan Perjalanan KA Reguler Hingga 30 Juni 2020
Diperpanjangnya pembatalan perjalanan kereta api itu untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan kereta api reguler hingga 30 Juni 2020 mendatang.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, pembatalan tersebut berlaku bagi kereta api reguler jarak menengah dan jarak jauh.
"Baik menuju arah barat (Jakarta dan Bandung), menuju timur (Semarang dan Surabaya), maupun menuju selatan (Purwokerto, Yogyakarta, dan Madiun)," kata Luqman Arif kepada Tribuncirebon.com, Selasa (2/6/2020).
Ia mengatakan, diperpanjangnya pembatalan perjalanan kereta api itu untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.
Sebelumnya pembatalan keberangkatan kereta api reguler itu diberlakukan hingga 31 Mei 2020.
Namun, kini diperpanjang hingga akhir Juni 2020 mengingat belum berakhirnya masa pandemi Covid-19.
Baca: Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto Meninggal Akibat Kecelakaan
"Pembatalan ini akan terus dilakukan evaluasi manajemen PT KAI," ujar Luqman Arif.
Luqman juga memastikan ke depannya penetapan kebijakan tersebut bakal mengikuti perkembangan di lapangan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat diperpanjangnya pembatalan sementara perjalanan kereta api.
"Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga perjalanan kereta api kembali normal," kata Luqman Arif.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul PT KAI Daop 3 Cirebon Perpanjang Pembatalan Perjalanan KA Reguler Hingga 30 Juni 2020