4 Pengedar Sabu Seberat 41 Kg di Kaltim Divonis Mati
Empat pengedar narkotika jenis sabu divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA – Empat pengedar narkotika jenis sabu divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur.
Putusan hakim tersebut mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa tersebut hukuman mati.
Keempat orang itu yakni Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro.
Mereka diamankan BNN Kaltim, September 2019 karena membawa sabu berat 41 kilogram dari Tarakan, Kalimantan Utara, menuju Samarinda, Kaltim.
Baca: Polisi Pastikan Dwi Sasono Bukan Pengedar Narkoba
Baca: Miliki Ganja 16 Gram dan Terancam 5 Tahun Penjara, Dwi Sasono: Saya Bukan Pengedar
“Iya ke-4 terdakwa dihukum mati,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Abdul Karim saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Burhanuddin didampingi Hakim Anggota Hasrawati Yunus dan Budi Santoso, membacakan putusan secara bergilir dari keempat terdakwa ini, Selasa (2/6/2020).
Dalam amar putusannya, Hakim PN Samarinda menilai empat terdakwa tersebut telah terlibat dalam peredaran narkoba dalam jumlah besar sehingga di hukum mati.
Keempatnya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Diketahui, empat pengedar itu dibekuk BNN Kaltim pada September 2019 lalu. Masing-masing memiliki peran saat membawa barang dari Tarakan, Kaltara.
Sabu dikemas dalam peti kayu berat 41 kilogram dan diantar menggunakan mobil berjenis Ford Ranger Double Cabin.
Dari Tarakan, barang haram tersebut dibawa ke Berau oleh Tanjidillah alias Tanco.
Kemudian, dari Berau, dibawa lagi menuju Samarinda oleh Firman Kurniawan.
Rencananya, barang tersebut akan diterima oleh Aryanto Saputro di Samarinda.
Aryanto Saputro meminta rekannya Rudiansyah untuk menjemput barang tersebut setelah tiba di Samarinda.
Namun, sayangnya BNN Kaltim keburu membekuk di tengah perjalanan menuju Samarinda, tepatnya di Bengalon, Kutai Timur.
Dari situ petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga keempatnya diamankan di lokasi terpisah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Vonis Mati 4 Pengedar Sabu Seberat 41 Kg di Kaltim"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.