Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap Gara-gara Potong BLT Warga yang Terdampak Covid-19

Keduanya diduga telah memotong dana bantuan langsung tunai (BLT) milik warga yang terdampak Covid-19.

Editor: Sanusi
zoom-in Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap Gara-gara Potong BLT Warga yang Terdampak Covid-19
(KOMPAS.COM/AJI YULIANTO KASRIADI PUTRA)
Kapolres Musirawas AKBP Efran saat melakukan gelar perkara terkait penyelewengan dana BLT yang dilakukan oleh kepala dusun dan anggota BPD, Selasa (2/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Seorang kepala dusun dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.

Keduanya diduga telah memotong dana bantuan langsung tunai (BLT) milik warga yang terdampak Covid-19.

Kepala Dusun tersebut adalah AM (36), sementara anggota BPD itu yakni E (40).

Baca: Ibadah Haji 2020 Dipastikan Batal, Bagaimana Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler?

Baca: 7 Kasus Corona di Klub Barcelona, Pihak Liga Spanyol Turun Tangan

Mereka ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh warga setempat.

Kapolres Musirawas AKBP Efran mengatakan, kejadian bermula saat Desa Banpres mendapatkan bantuan BLT untuk 91 kepala keluarga (KK).

Adapun masing-masing KK mendapatkan Rp 600.000.

Dusun 1 memiliki 23 KK yang seharusnya mendapatkan bantuan BLT tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, setelah uang dibagikan, AM dan E mendatangi rumah warga untuk memungut uang dari para penerima bantuan sosial.

Masing-masing KK harus memberikan Rp 200.000 sebagai imbalan untuk AM dan E.

"Kedua tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 3,6 juta dari 18 kepala keluarga. Warga akhirnya merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa," kata Efran saat melakukan gelar perkara, Selasa (2/6/2020).

Setelah mendapatkan laporan dari warga, Tim Saber Pungli langsung turun ke lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diyakini melakukan korupsi dan ditangkap di kediaman masing-masing tanpa ada perlawanan.

"BLT itu merupakan dana desa yang diberikan untuk warga yang terkena dampak Covid-19 di Musirawas. Namun kedua tersangka malah memotong uang tersebut," ujar Efran.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas