Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Ini Sering Bermimpi Didatangi Korban, Ternyata Arif Belum Meminta Maaf ke Keluarga Rahmad

Putusan pengadilan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menghukum pria lajang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Ini Sering Bermimpi Didatangi Korban, Ternyata Arif Belum Meminta Maaf ke Keluarga Rahmad
Dedi Nurdin/Tribun Jambi
Arif Suditama tersangka kasus pembunuhan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi Selasa (3/3/2020) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Arif Suditama kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

Pengadilan Negeri Jambi telah memutuskan bahwa ia terbukti melakukan tindak pembunuhan terhadap Rahmad Dani, yang tak lain adalah tetangga juga kerabatnya di Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Putusan pengadilan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menghukum pria lajang itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan enam bulan.

Baca: Mike Tyson Dinilai Tak Akan Sanggup Berduel Lebih dari Tiga Ronde

Baca: FIFA Beri Dukungan pada Pesepakbola Soal Protes Keras Masalah Rasisme

Baca: Cerita Pasutri Pedagang Cilok Sukses Kembali ke Jakarta di Tengah Ketatnya Pengawasan Keamanan

Baca: Gojek Siapkan Prosedur dalam Menghadapi Fase New Normal

Putusan yang dibacakan pada 14 Mei 2020 itu telah dinyatakan incrahct. Ia sendiri kini sudah menyandang status terpidana di lapas kelas IIA Jambi.

"Putusan pengadilan kemarin 13 tahun 6 bulan. Sudah inkracht terdakwa menerima putusan itu," kata Harmaini SH, penasehat hukum terdakwa saat dibincangi pada Selasa (2/6/2020) di Pengadilan Negeri Jambi.

Namun rasa bersalah masih menghantui terdakwa meski penyesalan dan permohonan maaf sudah pernah disampaikan terdakwa dalam persidangan.

Harmaini, penasehat hukum terdakwa mengatakan kliennya sempat bercerita bahwa ia kerap bermimpi didatangi oleh korban.

Berita Rekomendasi

Hal ini pun cukup mengganggu ketenangan terdakwa selama menjalani masa hukuman di lapas.

"Dia bilang sering didatangi sama korban dan merasa terganggu," katanya Harmaini.

"Memang secara langsung ke keluarga korban dia belum ada menyampaikan permohonan maaf. Hanya di persidangan, dan dia (Arif.red) mengaku sering di datangi korban dalam mimpi," sambungnya.

Tragedi naas tersebut dipicu persoalan sepele. Pada 22 Oktober 2019, terdakwa Arif mendatangi korban yang tengah duduk di beranda rumah orang tuanya.

Rumah tersebut berada tak jauh dari rumah terdakwa.

Kedatangan Arif dengan maksud hendak menagih celana merek Levis 511 yang dipinjam korban.

Namun karna ucapan korban dianggap menyinggung terdakwa, keduanya pun sempat terlibat cekcok mulut.

Terdakwa yang merasa emosi kemudian pulang kerumah dan mengambil sebilah pisau dengan gagang bergambar tengkorak yang disimpan di bawah kasur tempat tidurnya.

Perkelahian pun terjadi, Rahmad Dani roboh setelah dihujani tusukan benda tajam itu di beberapa bagian tubuhnya.

Akhirnya ayah satu anak itu tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.

Usai tragedi berdarah itu, Arif Sempat menghilang.

Namun empat hari kemudian ia berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Dipersidangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun.

Namun putusan majelia hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan enam bulan. (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Pelaku Pembunuhan di Jambi Mimpi Didatangi Korbannya, Ternyata Belum Minta Maaf ke Keluarga Korban

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas