Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penipuan Berbasis Online
Dari tersangka petugas menyita sebuah HP, bukti transfer korban, hasil cetak laman tersangka serta bukti transfer di WA
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya mengungkap kasus penipuan berbasis online, yakni jasa pelacakan posisi HP dan trase IMEI.
jajaran Satreskrim membekuk tersangka berinisial KF, warga Desa Cikawungading, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolres, Kamis (4/6/2020), mengungkapkan, modus tersangka untuk menjerat korbannya adalah dengan memasang laman www.lacaklikasiakurat.com di jejaring internet.
"Dengan memasang laman tersebut serta iming-iming bisa melacak posisi HP serta trase IMEI, ada warga bernama Irfan yang tinggal di Desa Cidadali, Kecamatan Cikalong, tertarik," kata Siswo.
Sesuai dengan tarif jasa yang telah ditentukan KF sebesar Rp 1.000.000, korban pun segera menransfernya.
Baca: AKB Diberlakukan di Kota Tasikmalaya, Petugas Gabungan Diturunkan di Pusat Keramaian
Belakangan diketahui korban hanya menerima pelacakan posisi HP.
"Korban sempat menanyakan jasa trase IMEI namun tidak pernah ada jawaban memuaskan. Karena merasa dirugikan, korban pun akhirnya lapor," ujar Siswo.
Atas laporan korban, jajaran Satreskrim langsung melakujan pengembangan kasus langka tersebut, dan akhirnya berhasil melacak pemilik laman www.lacaklikasiakurat.com yang tak lain adalah KF.
Baca: Apakah Kamu Setuju dengan Ide Nisa untuk Menggunakan Musik Tradisional dalam Kegiatan Senam?
Tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.
Dari tersangka petugas menyita sebuah HP, bukti transfer korban, hasil cetak laman tersangka serta bukti transfer di WA.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penipuan Berbasis Online, Pelaku Mengaku Bisa Lacak Ini