Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bergesernya Patok Tanah, Picu Kasus Pembunuhan di Tuban

Usai membunuh, tersangka menyerahkan diri ke Polsek terkait dan saat ini tengah diproses hukum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bergesernya Patok Tanah, Picu Kasus Pembunuhan di Tuban
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Satreskrim Polres Tuban melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Jumat (5/6/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Mochamad Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Seorang pria tega menghabisi tetangganya sendiri gegara tanah  di  Desa  Sobontoro,  Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Jawa Timur, Jumat (5/6/2020), pagi.

Motif pembunuhan sadis itu pun terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, saat itu Sardam (68), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, baru selesai mengambil rumput.

Pelaku lalu bertemu korbannya, Hana Tjahaja Andijo Djojo (68) di samping rumah tetangga dan terjadi cekcok.

Adu mulut yang dipicu karena masalah tanah itu pun berlanjut hingga sampai pada pembunuhan.

Baca: Pembunuhan Suami & Anak oleh Aulia Kesuma Dinilai Terlalu Sadis, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

Baca: Klaster Pasar di Tuban Kembali Sumbang 20 Pasien Covid-19

"Masalah karena tanah. Korban memukul dulu tersangka dengan menggunakan kayu reng, lalu Sardam yang membawa sabit langsung membalasnya dengan menyabet," ujarnya kepada wartawan.

Berita Rekomendasi

Yoan menjelaskan, pelaku ini dituduh menyerobot tanah milik dari korban karena patoknya geser.

Dari akar masalah itulah hingga menyebabkan pertumpahan darah.

Sabetan sabit awalnya mengenai pundak dan tangan korban lalu membuatnya jatuh tersungkur.

Kemudian tersangka kembali menyabetkan sabitnya ke bagian tubuh korban hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Usai membunuh, tersangka menyerahkan diri ke Polsek terkait dan saat ini diproses hukum.

Petugas juga datang ke lokasi memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan melakukan olah TKP.

"Tersangka sudah menyerahkan diri dengan membawa barang bukti yang digunakan untuk membunuh," oubgkasi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria Tuban Bacok Tetangga Gegara Patokan Tanah Geser, Pelaku Geram Dituduh Menyerobot

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas