Deretan Fakta Ibu Tiga Anak Curi Tandan Buah Sawit di Rohil, Ditawari Kerja di PTPN V
Sebelum mencuri tandan buah sawit perusahaan pelat merah itu, beras di rumahnya sudah habis
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ROKAN - Pencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau berinisial RMS (31) mengaku menyesali perbuatannya
Bahkan, ibu tiga anak ini menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Permohonan maaf disampaikan RMS kepada Direktur Utama (Dirut) PTPN V Jatmiko K Santosa yang berkunjung ke rumahnya di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul, Kamis (4/6/2020) malam.
"Saya menyesal, Pak. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Pak," ucap RMS.
Begitu juga dengan suaminya, Junaidi (43), yang menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan atas kelakuan istrinya.
Selaku kepala keluarga, dia berjanji akan membina istrinya dengan baik agar tidak terjerumus ke jalan yang salah.
Baca: Kronologi Suami Bakar Istri di Jepara, Mengaku Khilaf karena Dituduh Selingkuh
"Saya sebenarnya malu dan tidak menyangka istri saya berbuat seperti ini. Sudah saya ingatkan jangan seperti itu lagi. Jadi, saya minta maaf kepada semua pihak, terutama PTPN V. Ke depannya saya janji akan jaga istri saya," kata pria yang bekerja serabutan ini.
Berikut sejumlah fakta kasus itu :
1. Mengaku khilaf saat beras habis
Sementara itu, kepada Kompas.com, RMS mengaku, sebelum dia mencuri tandan buah sawit perusahaan pelat merah itu, beras di rumahnya sudah habis.
Dia mengaku uang buat beli beras juga sudah habis.
Sementara suaminya saat itu sedang bekerja dan bermalam di kebun sawit orang lain.
"Waktu itu beras cuma tinggal dua kilo. Jadi saya pergi ambil buah sawit PTPN V untuk beli beras. Saya khilaf, Pak. Maafkan saya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan dan pihak lainnya yang telah membantu saya," pungkas Richa.
2. Diminta tak ulangi perbuatannya
Sementara itu, Dirut PTPN V Jatmiko K Santosa menyerahkan bantuan sejumlah uang secara pribadi kepada Richa dan suaminya.
Bantuan tersebut sebagai bentuk prihatin perusahaan terhadap keluarga Richa, yang mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras.
Baca: Ngaku Kelaparan, Kakek di Surabaya Terpaksa Mencuri di Supermarket
Dengan demikian, Jatmiko meminta Richa agar tidak mengulangi perbuatannya supaya tidak lagi berurusan dengan hukum.
"Tentu harapan kita ke depan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Karena yang namanya pencurian itu tidak dibenarkan," ungkap Jatmiko saat diwawancarai Kompas.com, Kamis malam.
3. Bikin kaget Dirut PTPN V terkait berita yang beredar
Namun, Jatmiko mengaku kaget dengan pemberitaan yang beredar terkait penangkapan pelaku pencurian tandan buah sawit tersebut.
Menurut dia, pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi sebenarnya.
"Jujur saya sendiri sangat kaget dengan informasi yang beredar di media. Karena, sepemahaman saya, kami tidak melakukan kegiatan seperti itu. Artinya, kami dalam masalah hukum tetap melihat sisi kemanusiaannya juga.
Baca: Mini Countryman Facelift Meluncur Pakai Lampu Belakang Union Jack
Tapi kan, di berita yang beredar seolah-olah kami tidak punya rasa kemanusiaan. Makanya, saya datang langsung mengecek seperti apa yang sebenarnya," ungkap Jatmiko.
Namun, bagaimana pun, kasus tersebut sudah terjadi. Dia berharap ke depan tidak ada lagi aksi pencurian tandan buah sawit di PTPN V.
4. Ditawari bekerja di PTPN V
Jatmiko bahkan menawarkan pekerjaan buruh harian di perusahaannya kepada Richa dan suaminya.
"Nanti akan kami cek barangkali memang ada ruang buat Ibu Richa dan suami bekerja harian di tempat kita," pungkas Jatmiko.
5. Dihukum 7 hari penjara
Berkas perkara itu langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum. Sebab, dalam kasus ini kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Dalam putusan sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2020), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.
Namun, yang bersangkutan tidak perlu menjalani penahanan.
Kecuali, di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.
6. Tanggapan anggota DPRD
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Supriansa menyarankan agar kasus seorang ibu berinisial RMS yang diadili karena diduga mencuri tandan buah sawit senilai Rp 76.500 untuk diselesaikan melalui perdamaian.
Diketahui, RMS harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tiga tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Baca: PTPN V Gelar Pelatihan Pembuatan Arang Briket dari Tandan Kosong Kelapa Sawit
Supriansa menyarankan agar sebaiknya PTPN mencoba mengikuti arahan pihak kepolisian yang berusaha menyelesaikan masalah itu di luar pengadilan.
"Walau secara pribadi saya mengatakan bahwa mengambil barang yang bukan milik kita itu sangat dilarang hukum dan agama kita, namun ada sisi lain yang bisa menjadi pertimbangan bagi PTPN terkait masalah itu," ujar Supriansa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/6/2020).
"Misalnya kerugian hanya Rp76.500 maka bisa menjadi pertimbangan untuk melakukan perdamaian," kata Supriansa.
Menurutnya, perdamaian harus dipertimbangkan apabila jika benar RMS sangat terpaksa mengambil sawit tersebut demi membeli beras.
Supriansa pun mengaku siap membayar ganti rugi sebesar Rp76.500 jika memang pihak PTPN membutuhkan ganti rugi tersebut.
"Kalau pihak PTPN membutuhkan ganti rugi sebesar Rp76.500 seharga dengan harga sawit yang diambil ibu itu, maka saya siap gantikan," kata dia.
Namun, perihal perdamaian dia menyerahkan itu kepada PTPN karena hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan sebagai pelapor.
Politikus Golkar tersebut menegaskan bukan bermaksud membela pencuri, namun membela masyarakat yang kelaparan.
"Negara kadang-kadang rugi hingga miliaran dalam kasus lain namun itu adalah biasa, jadi jangan terlalu kaku," katanya.
"Saya tidak membela pencuri, tapi saya membela masyarakat yang kelaparan dengan anaknya yang bisa mati kalau tidak makan," ungkap Supriansa.
"Bahkan ketika ada masyarakat kelaparan seperti itu mestinya negara hadir untuk membantu. Bukan justru membiarkan dipidana penjara hanya dengan harga sangat murah," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Richa Marya Simatupang (RMS) tertangkap tangan mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Sabtu (30/5/2020) lalu.
Ibu tiga anak ini beraksi bersama tiga orang temannya. Namun, dua orang temannya berhasil melarikan diri.
Richa yang ditangkap petugas sekuriti perusahaan membawa pelaku ke Polsek Tandun, dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500. (Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu 3 Anak yang Curi Sawit untuk Beli Beras Minta Maaf, Dirut PTPN V Malah Tawari Pekerjaan"