Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pencuri Rumah Kos di Jambi Ini Diselamatkan Polisi Gandungan, Begini Nasibnya KIni

Pelaku bernama Rendi Faturahman alias Cengkon (29) berhasil diselamatkan oleh orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Sektor Kota Baru

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Rumah Kos di Jambi Ini Diselamatkan Polisi Gandungan, Begini Nasibnya KIni
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Pelaku pencurian di rumah kos di wilayah Pattimura diringkus polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang


TRIBUNNEWS.COM, JAMBI
- Pelaku pencuri di sebuah rumah kos, di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kota Baru, Kota Jambi, Sabtu (2/5/2020) lalu, diselamatkan oleh polisi gadungan.

Sempat viral, penangkapan pencuri di rumah kos yang ditempati, Rudi Hartono beberapa waktu lalu.

Aksi penangkapan pelaku oleh warga sempat menghebohkan, lantaran saat kepergok dan sempat babak belur dihajar masa.

Pelaku yang diketahui bernama Rendi Faturahman alias Cengkon (29) berhasil diselamatkan oleh orang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Sektor Kota Baru.

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan, saat rilis resminya menuturkan, setelah isu penangkapan terhadap tersangka beredar, Unit Opsnal Polsek Kota Baru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Abdul  Kadar, dan Panit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Rizki M. Ramadhan langsung melakukan pengejaran.

"Jadi, dia ini pelaku pencuri yang sempat heboh, yang katanya dibawa oleh anggota kita. Tapi, setelah korban membuat laporan, dan kita lakukan penyelidikan, ternyata dia dibawa lari oleh orang yang mengaku polisi, atau polisi gadungan," terang Afrito, Jumat (5/6/2020).

Berita Rekomendasi

Rendi Faturahman alias Cengkong (29), berhasil diringkus petugas di rumahnya, di kawasan Jalan Pattimura, Lorong Kelapa Gading, Alam Barajo, Kota Jambi pada Senin (1/6/2020) pukul 21.00 WIB.

Dari pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone merek Relmi 51 warna hijau, 1 unit handphone merek vivo warna biru, dan 1 unit dompet kulit warna coklat yang berisi uang cash sejumlah Rp 400.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Sempat Heboh Dibawa Polisi, Ternyata Pelaku Pencurian Rumah Kos di Pattimura Dibawa Polisi Gadungan

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas