Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Aceh Terpidana Kasus Zina Merintih Kesakitan, Ambruk pada Cambukan Ke-74

Saat menjalani eksekusi cambuk, HP terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria Aceh Terpidana Kasus Zina Merintih Kesakitan, Ambruk pada Cambukan Ke-74
Serambi Indonesia/Rizwan
Petugas medis memeriksa punggung terpidana kasus masir (judi) yang lebam-lebam berwarna merah bekas cambukan saat menjalani ekseskusi cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (13/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - HP, seorang pria terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, Jumat (5/6/2020).

Seharusnya terpidana mendapat hukuman 100 kali cambukan. Namun saat sabetan ke-74, terpidana HP terpaksa harus diturunkan dari panggung dan mendapatkan perawatan dari tim medis.

Pantauan Kompas.com, saat menjalani eksekusi cambuk, HP terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi.

Setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.

Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.

Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.

Hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai salat dan disaksikan oleh warga.

Baca: Usahanya Disebut Sudah Tak Laku, Gibran Meradang Semprot Warganet: Jaga Mulutnya !

Rekomendasi Untuk Anda

HP dan IP ditangkap warga di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, karena berbuat zina.

Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.

Selama proses eksekusi, petugas menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sebelum terpidana dieksekusi, suhu tubuhnya diperiksa.

Terpidana dan petugas terlihat mengenakan masker, sarung tangan, dan menjaga jarak. (Kompas.com/Raja Umar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicambuk 100 Kali karena Berzina, Pria di Aceh Tumbang pada Cambukan Ke-74"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas