Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Tersangka Pencabulan Bocah Diciduk Saat Hadiri Pemakaman Saudaranya

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buronan Tersangka Pencabulan Bocah Diciduk Saat Hadiri Pemakaman Saudaranya
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BONDOWOSO - Jadi buronan sekitar 6 bulan, BY (40) warwarga Kecamatan Sukosari, Bodowoso Jawa Timur diamankan polisi saat menghadiri pemakaman saudaranya.

BY kabur setelah melakukan pencabulan pada anak di bawah umurpada 3 Desember 2019 lalu.

Korban pencabulan adalah K, tetangganya sendiri.

Saat itu, tersangka BY meminta korban untuk membelikan korek api di warung dekat rumahnya.

Namun, korek tersebut tidak ada, korban kembali untuk mengembalikan uangnya tersebut.

Saat itu, kondisi rumahnya tidak ada orang.

Karena merasa sepi, BY mengajak korban untuk menonton televisi di rumanya.

Baca: Donasi Rp 780 Juta Disalurkan kepada Warga, Terima Kasih Pembaca Kompas.com dan Tribunnews.com

Baca: Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Gadis 12 Tahun Hingga Hamil Ditemukan Sembunyi di Hutan

Baca: Warga yang Bawa Kabur Cool Box Sampel Test Swab Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar Ditahan Polisi

Berita Rekomendasi

Saat itulah, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, seperti memegang bagian vital korban.

"Korban diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa lalu diberi uang Rp 2.000, " kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).

Polisi sudah menetapkan status BY sebagai tersangka.

Namun, saat hendak ditahan, dia melarikan diri.

i Akhirnya, status BY menjadi buronan Polres Bondowoso.

“Tersangka baru diamankan hari ini,” tutur dia.

Tersangka BY tengah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  (Kompas.com/Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Usai Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Pelaku Beri Uang Rp 2.000 Supaya Korban Tak Lapor

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas