Buronan Tersangka Pencabulan Bocah Diciduk Saat Hadiri Pemakaman Saudaranya
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BONDOWOSO - Jadi buronan sekitar 6 bulan, BY (40) warwarga Kecamatan Sukosari, Bodowoso Jawa Timur diamankan polisi saat menghadiri pemakaman saudaranya.
BY kabur setelah melakukan pencabulan pada anak di bawah umurpada 3 Desember 2019 lalu.
Korban pencabulan adalah K, tetangganya sendiri.
Saat itu, tersangka BY meminta korban untuk membelikan korek api di warung dekat rumahnya.
Namun, korek tersebut tidak ada, korban kembali untuk mengembalikan uangnya tersebut.
Saat itu, kondisi rumahnya tidak ada orang.
Karena merasa sepi, BY mengajak korban untuk menonton televisi di rumanya.
Baca: Donasi Rp 780 Juta Disalurkan kepada Warga, Terima Kasih Pembaca Kompas.com dan Tribunnews.com
Baca: Buron 5 Bulan, Pelaku Pencabulan Gadis 12 Tahun Hingga Hamil Ditemukan Sembunyi di Hutan
Baca: Warga yang Bawa Kabur Cool Box Sampel Test Swab Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar Ditahan Polisi
Saat itulah, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, seperti memegang bagian vital korban.
"Korban diancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa lalu diberi uang Rp 2.000, " kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).
Polisi sudah menetapkan status BY sebagai tersangka.
Namun, saat hendak ditahan, dia melarikan diri.
i Akhirnya, status BY menjadi buronan Polres Bondowoso.
“Tersangka baru diamankan hari ini,” tutur dia.
Tersangka BY tengah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com/Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Pelaku Beri Uang Rp 2.000 Supaya Korban Tak Lapor