Daftar Harga Tiket Wisata Gunung Papandayan yang Kembali Dibuka setelah Tutup 3 Bulan karena Pandemi
Harga tiket Tempat Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa tidak mengalami perubahan, ini daftar lengkapnya
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Harga tiket Tempat Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat tidak mengalami perubahan.
Diketahui sebelumnya, tempat wisata yang terletak di sebelah tenggara Kota Bandung itu ditutup saat pandemi virus corona atau Covid-19 sejak 3 bulan yang lalu kini kembali dibuka untuk umum.
Hal tersebut dikatakan Manager Operasional TWA Gunung Papandayan, Dedi Sitepu kepada Tribunnews, Senin (8/6/2020).
"Syukur Alhamdulillah sampai saat ini tiket tidak ada perubahan. Penerapannya masih sesuai dengan standar," katanya.
Dedi melanjutkan, pembukaan TWA Gunung Papandayan terhitung sejak hari ini.
"Sesuai dengan surat yang kami terima, Taman Wisata Alam Gunung Papandayan hari ini sudah bisa dibuka."
"Kita uji coba pembukaan dengan menerapkan standar protokol kesehatan, di mana memang sudah jauh-jauh hari untuk kita persiapakan menyambut pembukaan kembali," ucap dia.
Dedi melanjutkan, protokol kesehatan ini berupa menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), menyediakan disinfektan dan hingga pemasangan papan-papan imbauan terkait pencegahan Covid-19.
"Juga ada pengukuran suhu badan untuk pengunjung yang masuk dan karyawan dan pedagang kita di TWA Gunung Papandayan berlaku hal yang sama," imbuhnya.
Selain menyiapkan protokol kesehatan, pengelola TWA Gunung Papandayan juga mengatur jadwal kunjungan.
Baca: Wisata Gunung Papandayan Kembali Dibuka, Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Ditaati Pengunjung
Untuk pelayanan wisata hiking dilayani mulai pukul 07.00 hingga 16.00.
Sedangkan masyarakat yang ingin melakukan camping, pembelian tiket dimulai pukul 07.00 hingga 18.00.
Dedi menekankan, untuk masyarakat yang ingin bermalam diwajibkan membawa surat keterangan sehat.
"Baik dokter atau instansi kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas."
"Dan semua pengunjung diwajibkan memakai masker, menjaga jarak antara satu dengan yang lain."
"Untuk menjaga social distancing, kita batasi 1 kelompok paling banyak 10 orang ke bawah, lebih tidak boleh," kata dia.
Pengelola TWA Gunung Papandayan dalam uji coba pembukaan wisata ini membatasi kuota harian pengunjung.
Dedi menyebut pembatasan pengunjung sebesar 30 persen atau sekitar 700 orang dalam satu harinya.
Sedangkan untuk tiket masuk, tidak ada kenaikan.
"Syukur Alhamdulillah sampai saat ini tiket tidak ada perubahan. Penerapannya masih sesuai dengan standar," imbuhnya.
Terakhir Dedi mengimbau masyarakat yang ingin berwisata di TWA Gunung Papandayan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada.
"Juga dipersiapan kesehatan tubuhnya. Kita juga sudah menyiapkan Satgas penanganan Covid-19 TWA Gunung Papandayan," tandasnya.
Baca: Tempat Wisata Mulai Ramai, Sosiolog: Definisi Situasi Masyarakat Berbeda dengan Kebijakan Pemerintah
Berikut Harga Tiket Taman Wisata Alam Gunung Papandayan
A. Tarif Hari Biasa
Pengunjung Nusantara : Rp 20.000
Kendaraan Roda Dua: Rp12.000
Kendaraan Roda Empat: Rp25.000
Kendaraan Roda Enam: Rp110.000
Sepeda: Rp 7.000
Rombongan Pelajar: Rp18.000
Pengunjung Mancanegara: Rp200.000
Kendaran Roda Dua: Rp12.000
Kendaraan Roda Empat: Rp25.000
Kendaraan Roda Enam: Rp110.000
Sepeda: Rp7.000
B.Tarif Hari Libur
Pengunjung Nusantara : Rp30.000
Kendaraan Roda Dua: Rp17.000
Kendaraan Roda Empat: Rp35.000
Kendaraan Roda Enam: Rp150.000
Sepeda: Rp10.000
Rombongan Pelajar: Rp20.000
Pengunjung Mancanegara: Rp300.000
Kendaran Roda Dua: Rp17.000
Kendaraan Roda Empat: Rp35.000
Kendaraan Roda Enam: Rp150.000
Sepeda: Rp10.000
C. Tarif Lain-lain
Camping: Rp 35.000
Camping Rombongan Pelajar:Rp 23.000
Camping Rombongan Mancanegara: Rp105.000
Terapi Air Panas Dewasa: Rp20.000
Weekday/Weekend: Rp25.000
Terapi Air Panas Anak: Rp10.000
Weekday/Weekend: Rp15.000
Shooting Individu/Company: Rp800.000
Shooting Komersil:Rp 2.000.000/hari
Foto Prewedding: Rp500.000
Umbu-umbul (per tiang): Rp30.000
Jasa Stand (max 4 x 4 meter): Rp500.000
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)