Jalan 2 Hari, Wakil Wali Kota Ambon Pastikan Mulai Besok Tak Ada Toleransi untuk Pelanggar PKM
"Mulai besok hingga dua belas hari kedepan, tidak ada lagi toleransi, karena aturan ditegakkan dan sanksi diberlakukan," tegasnya.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Masuki hari kedua Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Ambon, Wakil Wali (Wawali) Kota selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Ambon, Syarif Hadler beserta rombongan meninjau Posko PKM, Selasa (9/6/2020) di sejumlah titik.
Kunjungan rombongan untuk memastikan penerapan Perwali Nomor 16 tahun 2020 dapat berjalan lancar dan baik.
"Peninjauan yang kita lakukan hari ini di tiga pos perbatasan, Passo Larier, Hunuth-Durian Patah, dan Bukit Cinta Laha, tujuannya adalah untuk melihat sejauh mana pelaksanaan dari Perwali Nomor 16 tahun 2020, " kata Wawali.
Menurut Wawali, penerapan Perwali Nomor 16 yang terhitung sejak Senin kemarin hingga saat ini, masih dalam tahap peringatan, namun tidak untuk 12 (dua belas) hari kedepan.
Dan untuk para pelanggar akan kita kenakan sanksi yang berlaku seperti sanksi sosial bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan yang diterapkan pada masa PKM.
"Mulai besok hingga dua belas hari kedepan, tidak ada lagi toleransi, karena aturan ditegakkan dan sanksi diberlakukan," tegasnya.
"Bagi para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan," imbuhnya.
Selain tiga lokasi perbatasan, Wawali beserta rombongan juga meninjau lokasi perbelanjaan ACC dan MCM.
Lalu saat melakukan peninjauan, Wawali juga membantu para petugas di lapangan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang aturan-aturan yang berlaku selama masa PKM.