Meski Tuai Protes, Dishub Ambon Tetap Terapkan Sistem Ganjil Genap Angkot
Pengaturan ganjil genap pengendara Angkutan Kota (Angkot) di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tetap diterapkan.
Editor: Fitriana Andriyani
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Meski diprotes sejumlah pengemudi angkutan umum yang beroperasi di Kota Ambon, penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) soal pengaturan ganjil genap angkutan kota tetap diterapkan.
Perwali Nomor 16 Tahun 2020 pasal 32 tentang pengaturan ganjil genap pengendara Angkutan Kota (Angkot) di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tetap diterapkan dan akan berlangsung selama dua pekan kedepan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Perhubungan KotaAmbon, R. Sapulette setelah mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Kota Ambon yang membahas tentang Perwali tersebut.
Menurutnya dengan adanya Perwali tersebut pihaknya tetap akan melaksanakan penerapan ganjil genap untuk para pengemudi angkot yang beroperasi di wilayah Kota Ambon.
"Kita tetap melaksanakan Perwali nomor 16 Tahun 2020 soal aturan ganjil dan genap kepada para sopir angkot," terangnya.
“Kita akan pertimbangkan peraturan ganjil genap ini setelah dua pekan ke depan, peraturan ini dilakukan untuk membatasi aktifitas masyarakat Kota Ambon agar tidak keluar dan melakukan perjalanan ujarnya.
Sapulette menjelaskan dengan penerapan ganjil genap di KotaAmbon, angkot dengan nomor polisi genap maupun ganjil mendapatkan hari operasi yang berbeda.
Di mana untuk angkot dengan nomor polisi ganjil akan beroperasi pada hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu sedangkan untuk angkot dengan nomor polisi genap akan beroperasi pada hari Selasa, Kamis, Sabtu dan Minggu.
Waktu operasi dari angkot juga diberlakukan pada pukul 5.30 WIT hingga 21.00 WIT saja.