Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Panjang Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar, 31 Orang Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis

Polisi tindak tegas pelaku pengambilan paksa jenazah PDP: ditangkap dan dijerat pasal berlapis

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Buntut Panjang Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar, 31 Orang Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis
Kompas.com/Dok Humas Polda Sulsel
Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Makassar telah menindak tegas orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 yang terjadi di tiga rumah sakit.

Tim yang terdiri dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar ini telah mengamankan 31 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengambilan jenazah secara paksa ini.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolrestabes Makassar, Selasa malam (9/6/2020).

Dari 31 warga yang ditangkap, 25 orang merupakan penjemput jenazah di RSKD Dadi.

Satu orang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan 5 lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat ditemui Kompas.com.

SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas