Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Suami Sendiri, Zuraida Hanum dan Selingkuhannya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Zuraida Hanum dituntut penjara seumur hidup karena membunuh suaminya, Hakim PN Medan, Jamaludin.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Bunuh Suami Sendiri, Zuraida Hanum dan Selingkuhannya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Alif Al Qadri Harahap/Tribun Medan
TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat tertunduk lesu dalam persidangan di PN Medan, Rabu (10/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM -- Zuraida Hanum (41), istri hakim Pengadilan Negeri Medan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan suaminya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang dalam amar tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020) mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan dan yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.

Tak hanya itu, sang eksekutor yang tak lain adalah selingkuhan Zuraida Hanum juga ikut mendapat hukuman yang sama.

"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tuntut JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).

Dalam persidangan, menurut JPU, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.

"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ujar Kasi Pidum Kejari itu seperti dikutip Tribun Medan.

Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

Selain itu, dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin juga dituntut serupa dengan Zuraida Hanum.

Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Dua abang beradik ini dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Selengkapnya ====>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas