Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengantin Wanita yang Ternyata Pria di NTB Ungkap Motif Pernikahannya: Korban Ancam Mau Bunuh Diri

Motif pengantin wanita yang ternyata pria di NTB karena si pengantin pria Muh mengancam akan bunuh diri jika tidak kawin bersama dirinya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengantin Wanita yang Ternyata Pria di NTB Ungkap Motif Pernikahannya: Korban Ancam Mau Bunuh Diri
(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Terduga pelaku Mit (25) pengantin perempuan yang belakangan diketahui seorang laki-laki saat diperiksa Reskrimum Polres Lombok Barat (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID) 

Selain itu, MU pun merasa dirugikan karena harus mengeluarkan uang untuk biaya mahar sebesar Rp 20 juta saat mempersunting MIT.

"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, Senin (8/6/2020) dilansir dari kompas.com.

Pengakuan pelaku

Saat menjalani pemeriksaan, MIT mengaku, korban sejatinya telah mengetahui dirinya laki-laki.

Bahkan, menurut MIT, suaminya itu sempat berhubungan badan dengan dirinya.

"Dia pernah ajak saya nikah, dia (MU) ajak saya ke rumahnya, setelah di rumah, dia paksa saya untuk bersetubuh. Setelah itu, dia tahu saya cowok," katanya, Senin (8/6/2020) dilansir dari kompas.com.

Baca: Pengantin Perempuan di NTB Ternyata Pria, Curiga Saat Terus Menolak Saat Diminta Hubungan Intim

"Dia raba semua badan saya, dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia, tapi tetap dia lakukan itu," ujar MIT.

Berita Rekomendasi

Menyikapi pengakuan MIT, kepolisian menganggap hal tersebut sebagai pembelaan diri.

Terduga pelaku Mit (25) pengantin perempuan yang belakangan diketahui seorang laki-laki
Terduga pelaku Mit (25) pengantin perempuan yang belakangan diketahui seorang laki-laki saat diperiksa Reskrimum Polres Lombok Barat (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

"Si MIT ini melakukan pembelaan terhadap dirinya, dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki," kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq.

Atas perbuatannya MIT dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengantin Wanita yang Ternyata Laki-laki Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas