Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Pacar Setelah Dibawa Kabur ke Hotel, Pria di Situbondo Ini Dijemput Polisi di Rumahnya

Seorang pemuda di Bondwoso ditangkap polisi setelah mencabuli gadis di bawah umur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cabuli Pacar Setelah Dibawa Kabur ke Hotel, Pria di Situbondo Ini Dijemput Polisi di Rumahnya
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM, BONDOWOSO -- Seorang pemuda di Bondwoso ditangkap polisi setelah mencabuli gadis di bawah umur.

Satreskrim Polres Bondowoso menangkap YH (21) seorang pelaku pencabulan pada SV (15) Rabu (10/6/2020).

Korban merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.

YH ditangkap di rumah pelaku di Kecamatan Taman Krocok.

Kasus pencabulan terkuak karena orangtua korban melaporkan pelaku pada polisi.

Korban yang berasal dari Kecamatan Tengarang ini mengaku telah dicabuli oleh tersangka saat pergi ke hotel di Kabupaten Situbondo.

Baca: Wapres Sebut Kegiatan Pendidikan di Zona Hijau Bisa Mulai, Oranye-Merah Harus Ada Rekomendasi

Baca: Gita Sinaga Ungkap Kendala Bintangi Sinetron Suara Hati Istri

Baca: 4 Negara Maksimum 250 Pebisnis Bisa Masuk Jepang Mulai Juni 2020, Indonesia Diperkirakan September

Sebelum pergi ke hotel, korban yang merupakan pacar tersangka juga pernah mendapat perlakukan tak senonoh.

BERITA REKOMENDASI

"Kejadiannya terjadi pada bulan April 2020, berturut-turut pada tanggal 10 dan 13,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Aksi pencabulan terakhir itu dilakukan selama tiga hari, saat korban dibawa oleh tersangka menginap di hotel di Situbondo.

Setelah dari Situbondo, korban tak langsung diantar kembali ke rumahnya.

Melainkan diajak pulang ke rumah tersangka lagi.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) subsider pasal 82 Jo Pasal 76D subsider 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 332 KUHP.


"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Erick. Tersangka berada di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. (Bagus Supriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Ini Bawa Kabur Siswi SMP, Setubuhi Korban di Hotel"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas