Razia Panti Pijat yang Sudah Buka di Kota Malang: Ditemukan Terapis Bersuhu Tubuh 37,3 Derajat
Bila suhu tubuhnya tidak turun, kami akan bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Di Bekasi, Terapis Harus Pakai Sarung Tangan
Berbeda dari Kota Malang, Pemerintah Kota Bekasi membolehkan tempat hiburan dan usaha kepariwisataan beroperasi kembali pada masa PSBB skala proporsional atau adaptasi new normal.
Hal itu merujuk pada surat edaran tentang adaptasi new normal yang diterbitkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Surat edaran nomor 556/598-SET.COVID-19 ditetapkan pada Kamis, (4/6/2020) oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Baca: Fakta-Fakta Pemuda 19 Tahun Cabuli 8 Gadis di Bawah Umur: Orang Terkenal di Kampung
Baca: Sadis, Wanita Ini Mau Kuliti Kepala Korbannya Hidup-hidup: Santai Ngopi Seusai Memutilasi
Dalam surat edaran itu, tempat hiburan dan usaha kepariwisataan yang dimaksud di antaranya kelab malam, pub, musik hidup, karaoke, kafe, panti pijat, biliar, spa atau sauna dan arena bermain anak.
Hiburan lainnya adalah bisokop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport centre, tempat pemancingan dan tempat wisata.
Poin utama surat edaran itu mewajibkan seluruh pelaku usaha menjalankan protokoler kesehatan, serta memastikan karyawan rapid test secara berkala.
Baca: New Normal, Ingat Lirik Lagu Koes Plus Ke Jakarta Aku Kan Kembali
Namun, terdapat ketentuan tambahan yang dicantumkan dalan surat edaran tersebut, khusus untuk tempat usaha refleksi atau pijat dan SPA.
Ketentuan tambahan itu diantaranya ;
- Untuk terapis diwajibkan melakukan rapid test secara berkala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi
- Penggunaan sarung tangan, masker dan pelindung wajah bagi terapis dan petugas pengolah/penyaji makanan/minuman
- Menggunakan pelindung wajah atau pembatas di area kasir dan food and beverage
- Disinfektan atau pembersihan seluruh fasilitas setelah selesai penggunaan room
• Aturan Pengendara Ojek Online Saat Bawa Penumpang: Pesanan Bisa Dibatalkan Jika Ada Hal Ini