Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia Panti Pijat yang Sudah Buka di Kota Malang: Ditemukan Terapis Bersuhu Tubuh 37,3 Derajat

Bila suhu tubuhnya tidak turun, kami akan bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Razia Panti Pijat yang Sudah Buka di Kota Malang: Ditemukan Terapis Bersuhu Tubuh 37,3 Derajat
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Satpol PP Kota Malang razia sejumlah panti pijat, Kamis (11/6/2020). 

"PSBB sendiri tidak akan pernah dicabut, karena pandemi covid-19 masih ada. Karena payung hukum untuk menanggulangi untuk memutuskan mata rantai penyakit itu sendiri," kata Rahmat.

Menurut dia, kebijakan PSBB baru akan dicabut ketika kasus penyebaran virus di Kota Bekasi benar-benar sudah masuk ke zona hijau.

"Jadi kalau PSBB dihilangin mau koordinasinya untuk apa, mau beli swab, PCR tidak payung hukumnya."

"PSBB itu terus ada, mau skala dibikin mikro lagi itu harus ada payung hukum," ujarnya.

"Terus kalau ada yang nanya 'pak kok PSBB-nya diperpanjang?' (dihentika) kecuali udah dinyatakan hijau, udah enggak ada virus, itu PSBB dicabut," jelasnya.

Terkait dengan adaptasi new normal yang juga sudah mulai dijalankan, Rahmat mengatakan format PSBB kali ini memang untuk menuju ke peningkatan produktifitas.

"Ini sambil berjalan, mangkanya saya ambil katanya adaptasi tatanan baru masyarakat produktif melawan Covid-19," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Menurut saya bagaimana masyarakat bisa kembali membuka ekonominya. Jangan sampai nanti ekonomi juga ikut terkapar," tegas dia.

Pemkot Bekasi mulai hari ini resmi menerapkan adaptasi new normal dengan membolehkan tempat usaha baik di pusat perbelajaan atau mal beroperasi secara bertahap.

Jenis usaha berisiko kecil seperti restoran, toko baju, elektronik, kesehatan supermarket mulai diperbolehkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan.

Selain itu, seluruh tempat ibadah sejak Jumat pekan lalu sudah diperbolehkan menggelar kegaiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Untuk usaha berisiko tinggi seperti tempat hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop dan usaha kepariwisataan lainnya belum diperkenankan beroperasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rahmat Effendi Izinkan Tempat Pijat Beroperasi Lagi di Kota Bekasi: Terapis Pakai Sarung Tangan


Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas