Transaksi di Gang Sempit, Pengedar Sabu Tidak Bisa Kabur Saat Disergap
Diamankan barang bukti (BB) dua bungkus paket shabu dengan berat 0.83 gram dan sebuah plastik kosong untuk pembungkus sabu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
TRIBUNNEWS.COM, SUMSEL - Hendak transaksi narkoba di lorong gang sempit, seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu SR (23) warga Pancur Pungah Kecamatan Muaradua mudah disergap polisi.
Tersangka diketahui kerap beroperasi di wilayah Kota Muaradua Sumsel.
Tersangka SR yang kerap transaksi narkoba sebuah lorong di depan salah satu tempat Fitnes di TKP, kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua, mengaku telah menjadi pengedar sejak setahun terakhir.
Dari tersangka diamankan barang bukti (BB) dua bungkus paket shabu dengan berat 0.83 gram dan sebuah plastik kosong untuk pembungkus shabu.
"Telah setahun ini saya menjadi pengedar, tertarik menjadi pengedar dari teman,"ujar SR didepan awak media saat press release di halaman Mapolres OKU Selatan, Jumat (12/6/2020).
Didepan pihak kepolisian, SR mengaku mendapat sabu yang diedarkannya dari seorang bandar yang saat ini masih DPO alias buron berinisial MD warga kelurahan pasar Muaradua.
Berdasarkan pengembangan, petugas melakukan penggeledahan dilokasi terpisah di kediaman bandar MD, yang temukan barang bukti ganja seberat 58, 33 gram, benih biji ganja seberat 21.33 gram, satu paket shabu 0.17 gram senjata api rakitan (senpira) bersama 6 butir peluru dan tempat menyimpan ganja.
Baca: Polisi Telusuri Penyelundupan Sabu dalam Termos Air di Lapas Arga Makmur Bengkulu
Baca: Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Gara-gara Tanam Pohon Ganja di Rumahnya
Baca: Kementerian Agama Segera Terbitkan SKB Protokol Kesehatan Covid-19 Untuk Pesantren
Baca: Shift Kerja PNS Akan Dibagi 2, Berikut Jadwal yang Diputuskan Pemerintah
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK yang disampaikan oleh Wakapolres Kompol Sukarminto SH, MM didampingi Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu dan jajaran
"Untuk sementara hasil pengembangan tersangka (SR) yang bersangkutan adalah pengedar di wilayah Kecamatan Muaradua,"ujar Wakapolres.
Diungkapkan Wakapolres, Sukarminto tersangka SR yang merupakan kaki tangan dari MD yang saat ini masih buron yang menyuplai narkoba jenis shabu terhadap tersangka SR.
"Masih pengembangan, DPO inisial MD ini diduga sebagai Bandar, karena barang didapati dari MD,"ujar Sukarminto.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun pidana
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengedar Narkoba di OKU Selatan Ini Transaksi di Lorong Sempit, Pasrah tak Berkutik Dikepung Petugas