Fakta Lain Oknum Guru Foto 25 Gadis Tanpa Busana: 3 Opsi Perjanjian, Dipacari, Disetubuhi atau Denda
apabila foto tanpa busana tidak bagus, tersangka memberikan tiga opsi ke korbannya yakni jadi pacar, disetubuhi, atau denda Rp 60 juta.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Mereka umumnya berusia 15, 17, 18 dan beberapa di atas 20 tahun.
Korban tak hanya warga Bojonegoro, ada juga warga Tuban hingga Kota Surabaya.
Dari 25 orang itu, polisi sudah berhasil mengidentifikasi 18 orang.
MH tak hanya membuat foto panas mereka, tetapi juga menyetubuhi korbannya.
"Yang saya setubuhi ada 3 orang," aku oknum guru ekstrakurikuler musik di sebuah SMP negeri Bojonegoro ini.
Foto-foto panas gadis belia di Bojonegoro ternyata dijual murah.
MH mengaku sudah melakoni pekerjaan itu sejak tahun 2018.
Kepada sejumlah korbannya, MH juga memberikan tip antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000.
Kenal lewat Facebook
Ternyata puluhan korban ini didapat dari perkenalan di akun media sosial Facebook.
Setelah kenal, MK lalu menawari korban yang masih belia itu untuk difoto untuk Instagram.
Disinggung terkait ancaman hingga persetubuhan, guru bidang ekstrakurikuler itu juga tak mengelak dan mengiyakan.
"Memang ada perjanjian, adegan foto bisa saya lakukan di tempat terbuka maupun ruangan. Sedangkan untuk persetubuhan dilakukan di hotel," ungkap MH sambil menunduk.
Baca: Perkosa Ibu Muda di Ladang Jagung, Pelaku Ancam Korban Jangan Keras-Keras Kalau Menangis
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menambahkan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari laporan orang tua korban yang masih di bawah umur.
Orang tua korban melapor jika anaknya menjadi korban asusila dari pelaku.
Setelah diamankan, MH diminta keterangan dan mengaku ada 25 perempuan yang difoto.
Namun yang berhasil dideteksi 18 orang, 8 sudah diperiksa dan 3 disetubuhi.
"Pelaku mengancam kepada korbannya, berupa denda Rp 60 juta hingga disetubuhi," ujarnya saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020)
Dijelaskan, denda dilakukan apabila hasil foto jelek, lalu korban diancam agar mau berfoto bugil.
Apabila hasil foto telanjang juga tidak bagus, maka pelaku memberi tiga opsi ke korbannya, yaitu jadi pacar, disetubuhi atau didenda Rp 60 juta, sesuai perjanjian di awal.
Korban yang tak kuasa menolak isi perjanjian itupun menuruti tersangka dengan berhubungan badan.
"Pelaku ini sudah membuat kontrak perjanjian dengan para korbannya, hingga berujung persetubuhan," pungkasnya.
Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun. (M Sudarson/Tribunjatim.com
)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Guru SMP Obral Murah Foto Panas 25 Gadis Muda ke Majalah Dewasa, Juga Disetubuhi: Jebakan Batman