Modus Pria di Bojonegoro Jebak 25 Gadis Foto Vulgar, Ancam Denda Rp 60 Juta jika Hasil Tak Bagus
Seorang pria yang berprofesi sebagai guru di Bojonegoro, menjebak puluhan gadis untuk berfoto vulgar, bahkan menyetubuhi sejumlah korbannya.

SURYA MALANG / M Sudarsono
MH saat ungkap kasus - Seorang pria yang berprofesi sebagai guru di Bojonegoro, menjebak puluhan gadis untuk berfoto vulgar, bahkan menyetubuhi sejumlah korbannya.
"Sedangkan untuk persetubuhan dilakukan di hotel," akunya sambil menundukkan kepala, dilansir Surya Malang.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, mengatakan kasus MH hingga saat ini masih dikembangkan.
MH kini telah ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus ini masih kita kembangkan, pelaku sudah ditahan dan dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," tandas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, SuryaMalang.com/Mochamad Sudarsono)
Loading comments...