Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Pria di Bojonegoro Jebak 25 Gadis Foto Vulgar, Ancam Denda Rp 60 Juta jika Hasil Tak Bagus

Seorang pria yang berprofesi sebagai guru di Bojonegoro, menjebak puluhan gadis untuk berfoto vulgar, bahkan menyetubuhi sejumlah korbannya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Modus Pria di Bojonegoro Jebak 25 Gadis Foto Vulgar, Ancam Denda Rp 60 Juta jika Hasil Tak Bagus
SURYA MALANG / M Sudarsono
MH saat ungkap kasus - Seorang pria yang berprofesi sebagai guru di Bojonegoro, menjebak puluhan gadis untuk berfoto vulgar, bahkan menyetubuhi sejumlah korbannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang berprofesi sebagai guru SMP di Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku sebagai fotografer untuk menjebak puluhan gadis berpose vulgar, bahkan menyetubuhi sejumlah korbannya.

MH, pria asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro ini mengenal para korbannya melalui media sosial Facebook.

Dari situlah ia menawarkan keahliannya memotret kepada para korban.

Dikutip Tribunnews dari Surya Malang, MH menerapkan perjanjian sebelum pemotretan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, mengatakan MH mengancam korban harus membayar denda jika hasil foto tak bagus.

Baca: Istri Terbangun dari Tidur, Curiga Dengar Suami Suruh Anaknya Pakai Baju Lagi

Baca: Gadis 9 Tahun Lompat ke Balkon Tetangga untuk Selamatkan Diri dari Aksi Pelecehan Ayah Tiri

Tak hanya itu, korban juga diancam untuk berfoto tanpa busana.

MH, pria yang berprofesi sebagai guru SMP di Bojonegoro, Jawa Timur, telah memperdayai 25 gadis untuk berfoto vulgar.
MH, pria yang berprofesi sebagai guru SMP di Bojonegoro, Jawa Timur, telah memperdayai 25 gadis untuk berfoto vulgar. (SURYA MALANG / M Sudarsono)

Jika hasil foto tanpa busana juga tak bagus, MH kembali mengancam para korbannya dengan memberi mereka tiga pilihan.

Berita Rekomendasi

Yaitu menjadi kekasihnya, disetubuhi, atau membayar denda sebesar Rp 60 juta.

"Foto awal pakaian penuh, lalu seksi, kemudian vulgar."

"Para korban menuruti foto telanjang karena merasa tidak ada pilihan," terang Budi saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).

"Ada ancamannya, makanya korban ada yang mau foto tanpa busana."

"Bahkan tersangka juga menyetubuhi korban di bawah umur," imbuhnya, dilansir Surya Malang.

Budi menambahkan, hingga saat ini MH sudah menjebak 25 gadis dan melecehkan mereka.

Namun, pihaknya baru bisa mengidentifikasi 18 korban, sementara yang diperiksa baru delapan orang.

Dari total tersebut, MH diketahui telah menyetubuhi tiga korbannya.

Baca: Kasus Pelecehan Seksual Terungkap Setelah Orang Tua Curiga Anaknya Selalu Memegang Uang Rp 50 Ribu

Baca: Diduga Dicekoki Obat dan Jadi Korban Pemerkosaan, Seorang Gadis Remaja di Tangerang Meninggal Dunia

"Ada 25 korban. Kami baru mengidentifikasi 18 korban, dan sudah memeriksa delapan korban."

"Dari total korban itu, tersangka menyetubuhi tiga korban di hotel," tutur dia, dikutip dari Surya Malang.

Aksi bejat MH pun terbongkar setelah orang tua dari seorang korban yang masih di bawah umur melapor ke polisi.

"Aksi guru SMP tersebut terungkap karena laporan dari korban yang masih pelajar disetubuhi, laporan pada 3 Juni lalu."

"Kenalannya dari Facebook perkiraan bulan Mei," ungkap Budi.

Foto-foto Korban Dijual

Ilustrasi kamera
Ilustrasi kamera (cnet.com)

Tak hanya melecehkan hingga menyetubuhi, MH ternyata menjual foto vulgar hasil jepretannya ke sebuah majalah dewasa.

Hal ini disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, saat ungkap kasus pada Jumat kemarin.

Mengutip Surya Malang, MH mengirim foto tersebut ke sebuah majalah dewasa melalui email.

Ia kemudian mendapat uang sebesar Rp 100 ribu dari hasil menjual foto-foto korban.

Baca: Bocah 5 Tahun Trauma Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ajak Damai Ibu Korban dengan Uang

Baca: Satu Keluarga Tewas di Balaraja, sang Ayah Diduga Bunuh 2 Anaknya, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan

Sementara itu, MH diketahui juga membayar para modelnya mulai Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu rupiah.

Pengakuan MH

MH mengaku telah mengancam korbannya hingga berujung persetubuhan.
MH mengaku telah mengancam korbannya hingga berujung persetubuhan. (SURYA MALANG / M Sudarsono)

Mengenai perbuatannya, MH tak membantah.

Ia juga mengakui soal perjanjian dan ancaman yang diberikan kepada korban, sehingga berujung persetubuhan.

"Memang ada perjanjian, adegan foto bisa saya lakukan di tempat terbuka maupun ruangan."

"Sedangkan untuk persetubuhan dilakukan di hotel," akunya sambil menundukkan kepala, dilansir Surya Malang.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, mengatakan kasus MH hingga saat ini masih dikembangkan.

MH kini telah ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih kita kembangkan, pelaku sudah ditahan dan dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," tandas dia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, SuryaMalang.com/Mochamad Sudarsono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas