Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Meninggal, Pria Ini Tega Tiduri Putri Kandung Sendiri Hingga 4 Kali

Seorang ayah di Lampung tega merudapaksa putri kandung sendiri setelah ditingga sang istri yang meninggal

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Meninggal, Pria Ini Tega Tiduri Putri Kandung Sendiri Hingga 4 Kali
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNEWS.COM, SEPUTIH BANYAK - Seorang ayah di Lampung Tengah tega merudapaksa putri kandung sendiri setelah ditingga sang istri yang meninggal.

Entah apa yang ada di benak TFR (44), warga Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.

Ia tega menyetubuhi A (16) hingga empat kali.

Sedikitnya, TFR sudah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak empat kali.

Akibatnya, sang putri mengalami trauma.

Kepada penyidik Polsek Seputih Banyak, TFR mengaku sudah meniduri putri kandungnya sebanyak empat kali sepeninggal istrinya pada 2019 lalu.

Baca: Mengaku Salah Kamar dan Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil, Lelaki Ini Bilang Saya Khilaf

Baca: Pemerkosa Berantai di Nigeria Tertangkap, Rudapaksa 40 Wanita Selama Satu Tahun

Baca: Kasus 5 Pria Perkosa Gadis 18 Tahun Bergiliran: Rudapaksa Divideokan, Viral di Aplikasi Perpesanan

"Sudah empat kali. Dua kali di kamar (kamar korban), dua kali di ruang tengah. Semuanya dilakukan malam hari," ujar TFR, Minggu (14/6/2020).

Berita Rekomendasi

TFR mengaku melakukan perbuatan tak senonoh itu lantaran tak bisa menahan hasratnya.

Ia pun melampiaskannya kepada putri semata wayangnya tersebut.

"Saya gak bisa nahan. Awal pertama sekitar Mei 2020 lalu. Waktu itu saya lihat anak saya tidur, terus tiba-tiba saja muncul hasrat itu," katanya.

Cabuli Anak Tiri

Kelakuan bejat seorang ayah terhadap anak tirinya juga terjadi di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Pria berinisial SY (41) tega mencabuli organ intim NM (5) hingga mengalami trauma.

Aksi bejat SY kali pertama diketahui oleh ibu korban.

Kepada ibu kandungnya, NM mengaku alat vitalnya sakit saat buang air kecil.

Sang ibu pun melaporkan suaminya ke Polsek Punggur.

"Anak saya bilang kalau sakit di alat vitalnya. Terus saya tanya kenapa. Awalnya tidak mau bilang. Tapi karena saya paksa, terus bilang kalau dia (ayah tiri) melakukan itu," kata ibu korban.

Pelaku tidak hanya sekali melakukannya.

Ia melakukannya saat ibu korban berdagang di pasar sejak pagi hingga menjelang siang.

"Kalau kata anak saya, lebih dari satu kali. Makanya saya langsung lakukan visum di puskemas. Hasilnya terjadi sobekan akibat benda tumpul di bagian alat vital anak saya," ujar wanita yang memberikan satu anak itu kepada pelaku itu.

Kapolsek Punggur Iptu Amsar menerangkan, kasus itu tertuang dalam laporan nomor LP/208–B/IV/2020/Polda Lpg/Res Lt/Sek Punggur tanggal 12 April 2020.

Diduga, ia sedikitnya sudah empat kali melakukan perbuatan amoral itu.

Amsar menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengimingi korban dengan bermain game di ponsel miliknya.

Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi biadabnya.

“Pada saat korban NM memainkan (game) handphone itulah, tersangka langsung mencabuli korban,” terang Amsar.

Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sehelai celana dalam warna kuning hijau, sehelai baju tidur warna merah muda, dan sehelai celana.

Tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku SY mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

Kali terakhir terjadi pada awal April lalu.

"Saya suruh diam, jangan teriak. Tapi cuma satu kali," terang lelaki yang sudah tiga tahun menjalin rumah tangga dengan ibu korban ini.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah langsung melakukan pendampingan terhadap ibu dan korban.

LPA juga bersama pekerja sosial mendampingi korban saat melapor ke Polsek Punggur.

Ketua LPA Eko Yuono menuturkan, korban masih mengalami trauma mendalam.

Untuk itu, pihaknya melakukan pendampingan pemulihan mental dan kejiwaan NM ke RPTC Bandar Lampung.

"Perbuatan seprti ini (pencabulan) merupakan yang kesekian kali dilakukan oleh orang terdekat korban. Untuk itu kami terus mengimbau, khusunya kepada orangtua tidak mudah memercayai anak mereka, walaupun itu kepada kerabat terdekat sekalipun," ujar Eko. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Ditinggal Istri Selamanya, Pria Lampung Tengah Setubuhi Putri Kandungnya 4 Kali

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas