Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kafe di Denpasar Masih Buka Melewati Batas Jam Operasional, Satpol PP Bubarkan Para Pengunjung

Pengunjung berkerumun tanpa melakukan physical maupun sosial distancing serta tak memakai masker.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kafe di Denpasar Masih Buka Melewati Batas Jam Operasional, Satpol PP Bubarkan Para Pengunjung
Istimewa
Sidak cafe di sejumlah wilayah di Denpasar, Bali, yang diduga melanggar jam operasional, Senin (15/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Satpol PP Kota Denpasar melakukan sidak cafe di wilayah Kota Denpasar, Bali yang diduga melanggar jam operasional malam, Senin (15/6/2020) malam.

Sidak ini dilakukan dikarenakan ada pengaduan dari masyarakat lewat aplikasi Pro Denpasar.

Menindaklanjuti hal tersebut pihak Satpol PP Kota Denpasar menerjunkan anggotanya ke dua cafe yang diadukan yakni Cafe J di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai dan Cafe R di kawasan Jalan Diponegoro.

Dikonfirmasi Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (16/6/2020) dari kedua cafe yang disidak, hanya satu yang terbukti buka melewati jam operasional yang ditentukan yakni hingga pukul 21.00 Wita.

"Cafe J saat kami cek ternyata tutup. Sehingga tak terbukti cafe tersebut melanggar jam operasional yang ditentukan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur, Surat Edaran Wali Kota Denpasar dan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)," kata Sayoga.

Sidak kemudian dilanjutkan ke Cafe R yang berada di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar.

BERITA REKOMENDASI

Saat dilakukan sidak ternyata memang benar cafe tersebut buka melewati jam operasional yang dipersyaratkan.

Baca: Sebut Vonis Aulia Kesuma Terlalu Sadis, Pengacara Desak Jokowi Hapus Hukuman Mati: Itu Langgar HAM !

Baca: Lebih 8 Juta Orang di Dunia Terjangkit Virus Corona

"Mestinya sesuai SE harusnya tutup pukul 21.00 Wita, namun sudah lebih dari jam tersebut ternyata masih buka," katanya.

Dalam sidak di Cafe R tersebut, ternyata pengunjung tak mematuhi protokol kesehatan.

Pengunjung berkerumun tanpa melakukan physical maupun sosial distancing serta tak memakai masker.

"Sehingga kami lakukan pembubaran terhadap kerumunan tersebut. Ini kan masih dalam masa pandemi Covid-19, seharusnya mereka mengikuti arahan dari pemerintah," katanya.


Selain melakukan pembubaran, pihaknya juga melakukan pengecekan identitas kepada pemandu lagu di cafe tersebut.

Dari hasil pengecekan diketahui jika semua pemandu lagu sudah membawa identitas lengkap.

Baca: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, APD Mesti Difasilitasi dan Klinik Kesehatan Sekolah Dihidupkan

Baca: Baim Wong Akui Setiap Hari Selalu Ingat dengan Kematian, Aa Gym : Udah Siapin Kain Kafan Belum ?

Pengelola cafe dipanggil hari ini ke kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

"Pengelolanya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satpol PP. Kami sedang periksa dan nantinya rencananya akan kami kenai sidang tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sidak, Cafe Ini Ditemukan Masih Buka Lewati Batas Jam Operasional di Denpasar, Pengunjung Dibubarkan

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas