Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Jenazah PDP Hanya Pakai Popok, Keluarga Protes, Rumah Sakit Bela Diri, Berikut Prosedurnya

Pihaknya juga menampik tudingan warga yang menyebut petugas melakukan penelantaran jenazah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kisah Jenazah PDP Hanya Pakai Popok, Keluarga Protes, Rumah Sakit Bela Diri, Berikut Prosedurnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Seorang pasien PDP Covid-19 di Surabaya yang meninggal dimakamkan hanya dengan mengenakan popok dan tanpa kain kafan. 

"Kami menjalankan sudah sesuai panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam. Kami menggantikan kafan dengan kantong jenazah dari bahan plastik yang tidak tembus air," ujarnya.

"Kenapa dikasih popok, karena untuk mencegah cairan yang masih kemungkinan keluar dari dalam tubuh bagian bawah," ujar Merry menambahkan.

Pihaknya juga menampik tudingan warga yang menyebut petugas melakukan penelantaran jenazah.

Sebab, saat proses pemakaman berlangsung telah dilakukan pendampingan dari petugas.

Bahkan, ia justru mempersoalkan sikap keluarga dan warga yang justru membuka peti jenazah tersebut.

"Peti ditutup dengan delapan sekrup, apa bisa terbuka sendiri?

Peti sengaja dibuka warga untuk memasukkan tanah ke dalam kantong jenazah, karena adat, tanpa memperhatikan risiko dan juga melanggar UU Wabah," ucapnya.

Berita Rekomendasi

4. Prosedur Kementerian Agama (Kemenag)

Berikut tata cara pengurusan jenazah berdasarkan edaran surat protokol penanganan Covid-19 Kemenag RI, dilansir dari Tribunnews Wiki dalam artikel 'Begini Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19 Menurut Kemenag'

Pengurusan jenazah

- Pengurusan jenazah dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit (RS) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

- Jenazah Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan plastik (tidak tembus air).

- Jenazah juga dapat ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidaak mudah tercemar.

- Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas