Kronologi Bapak Gauli Anak Sendiri Selama 6 Tahun: Sembunyi di Sawah Saat Diciduk
pelaku yang merupakan ayah kandung korban nekat menyetubuhi korban sejak akhir 2014 hingga 2020 ini. Korban dipaksa
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Peristiwa bapak memerkosa anak kandung kembali terjadi.
Di Malang, Jawa Timur, seorang pria berinisial EKF warga kecamatan Sukun, Kota Malang dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 6 tahun.
Polisi telah menangkap pria usia 43 tahun itu.
Dilansir SuryaMalang.com, berikut kronologi pertistiwa tersebut:
Baca: Istri Sibuk di Dapur, Suami Bangunkan Anak Tiri untuk Layani Nafsu Bejatnya
Baca: Kronologi Ular Piton 7 Meter Serang Siswa SMP Hingga Tewas: Melilit Kepala Hingga Leher
Pelaku Sudah Cerai dengan Istri
Saat pertama kali disetubuhi bapaknya, korban masih berusia 13 tahun.
Korban tinggal bersama pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir karena pelaku dan istrinya bercerai.
Tak kuat menahan penderitaan, akhirnya korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Ibunya pun lantas marah dan langsung melaporkan hal itu ke Polresta Malang Kota.
Baca: Kronologi Pencabulan Gadis ABG oleh 2 Pria: Mulut Dibekap dan Diseret, Baru Kenal 3 Hari
Baca: Cekoki Korban Pakai Miras, Pria Ini Cabuli Pacarnya yang Tak Berdaya
Sembunyi di Persawahan
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut akhirnya bergerak cepat menangkap pelaku.
Pelaku akhirnya dibekuk oleh Unit PPA Polresta Malang Kota pada Selasa (5/5/2020) saat bersembunyi di persawahan di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya memang benar, pelaku yang merupakan ayah kandung korban nekat menyetubuhi korban sejak akhir 2014 hingga 2020 ini. Korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku," ujarnya, Selasa (16/6/2020).
Selain itu korban juga diketahui diancam oleh pelaku akan dibunuh, bila melaporkan apa yang dialaminya tersebut.
"Pelaku melakukan pengancaman akan membunuh korban. Selain itu dari keterangan korban dan pelaku, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku memberikan uang Rp. 50 ribu kepada korban," bebernya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Selama 6 Tahun Pria di Malang Rudapaksa Anak Kandung. Saat Ditangkap Sembunyi di Sawah
Kasus Serupa, Bapak Mengaku Salah Kamar, Lima Kali Nodai Bilang 'Saya Khilaf'
Peristiwa ayah kandung memerkosa anak kandungnya sendiri juga terjadi di Pariaman, Sumatera Barat.
Seorang ayah di Padang Pariaman, Sumatera Barat tega merudapaksa anak kandung sendiri sebanyak lima kali.
Giliran sang anak hamil dan ia ditangkap polisi, sang ayah hanya bisa bilang saya khilaf.
Polisi menangkap pelaku pada Jumat (11/6/2020).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iput Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku mengaku khilaf saat pertama kali melakukan aksi bejatnya.
"Menurut pengakuannya, si pelaku khilaf. Dia salah masuk kamar saat akan tidur," kata Abdul Kadir saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).
Baca: 7 Fakta Pemerkosaan Ibu Muda di Ladang Jagung, Kasus Serupa Terjadi pada Siswi SMA di Ladang Tebu
Baca: Perkosa Ibu Muda di Ladang Jagung, Pelaku Ancam Korban Jangan Keras-Keras Kalau Menangis
Baca: Fakta Oknum Guru Perdayai 25 Gadis Foto Tanpa Busana: 3 Disetubuhi, Gambar Dijual ke Majalah Dewasa
Baca: Fakta Lain Oknum Guru Foto 25 Gadis Tanpa Busana: 3 Opsi Perjanjian, Dipacari, Disetubuhi atau Denda
Abdul Kadir menjelaskan, pelaku pertama kali menyetubuhi anaknya pada November 2019 atau sekitar delapan bulan lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan bejat itu telah dilakukan sebanyak lima kali.
"Dan saat ini (anaknya) sudah hamil enam bulan," kata dia.
Abdul Kadir mengatakan, pelaku sempat kabur ke Pekanbaru.
Tapi, beberapa hari lalu pelaku pulang ke Padang Pariaman untuk melihat keluarganya.
Polisi pun menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku hendak kabur ke Payakumbuh, Sumatera Barat.
"Saat akan kami tangkap tesebut pelaku hendak melarikan diri ke Payakumbuh," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hukumannya 15 tahun ditambahkan sepertiga karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri," jelas Abdul Kadir. (Kontributor Padang, Rahmadhani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ayah 5 Kali Setubuhi Anaknya Sampai Hamil, Mengaku Salah Masuk Kamar"