Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Bertaubat Setelah Dipenjara: Minta Dibelikan Buku dan Alat Tulis
berkas penyidikan untuk kasus Sunda Empire telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum ( JPU ).
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM -- Para petinggi Sunda Empire dalam waktu dekat bakkal menjalani sidang perdana.
Saat ini, berkas penyidikan untuk kasus Sunda Empire telah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum ( JPU ).
Tiga orang petinggi Sunda Empire yang menjadi tersangka yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana.
• Pengakuan Ayah Kandung 4 Kali Perkosa Putrinya di Rumah Pasca Istri Meninggal Dunia: Saya Gak Tahan
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 KUHP," ujar Kombes Saptono Erlangga .
Kombes Saptono Erlangga mengatakan, saat ini berkas kasus Sunda Empire sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 20 April 2020 lalu.
"Tanggal 20 April 2020 berkas dinyatakan P21," kata Erlangga seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Menurut Erlangga, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.