Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE: Pasangan ASN Mesum Pingsan di Dalam Mobil: Buih dari Mulut Korban akibat Keracunan Gas

Penyebab kedua ASN itu tidak sadarkan diri saat berada di dalam mobil dengan mesin menyala dan kaca tertutup rapat, akibat keracunan gas CO.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UPDATE: Pasangan ASN Mesum Pingsan di Dalam Mobil: Buih dari Mulut Korban akibat Keracunan Gas
Istimewa
Pasangan mesum PNS/ASN yang ditemukan aparat kepolisian dalam keadaan pingsan di dalam mobil, di Kisaran, Asahan. 

Sedangan di sampingnya terdapat seorang wanita dengan posisi telentang, mulut mengeluarkan cairan warna merah, serta pakaiannya hanya menutupi sebagai tubuhnya.

Keduanya lantas dievakuasi dan selanjutnya dibawa ke RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran untuk mendapatkan perawatan.

Jabatan Dinonaktifkan

Sementara itu, usai kejadian kontroversi tersebut, kini jabatan Zul dan H sudah dinonaktifkan.

Zul sebelumnya diketahui menjabat sebagai Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan H merupakan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.

Setelah kondisi kesehatannya stabil, keduanya sudah memenuhi panggilan Inspektorat Pemkab Asahan untuk menjalani pemeriksaan pada pekan lalu.

Baca: Asmirandah Hamil Anak Pertama, Jonas Jadi Protektif : Selalu Gendong Istri saat Naik Turun Tangga

"Minggu kemarin sudah dipanggil. Keduanya masing-masing datang," ungkap Sekretaris Inspektorat Pemkab Asahan Ruslan, Senin (15/6/2020).

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Ruslan, pemeriksaan terhadap Zul dan H itu dilakukan oleh tim independen yang telah ditunjuk oleh Inspektorat Pemkab Asahan.

Aaat ini tim tersebut masih terus bekerja.

Sehingga ia belum mengetahui secara rinci hasil dari pemeriksaan terhadap kedua ASN yang dinilai telah melanggar kode etik itu.

"Kedua pihak terkait itu sudah kami mintakan keterangannya dan sudah kami himpun datanya," kata dia.

Namun, ia menambahkan tim independen yang melakukan pemeriksaan terhadap Zul dan H dan I akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu tim independen tersebut juga akan memerhatikan kode etik PNS yang dilanggar oleh Zul dan H.

Kronologis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas