Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edarkan 10 Paket Tembakau Gorila, Dua Pemuda Bentiring Ditangkap Polisi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis tembakau gorila pada Kamis (18/6/2020) malam.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Edarkan 10 Paket Tembakau Gorila, Dua Pemuda Bentiring Ditangkap Polisi
Wartakota/ Bintang Pradewo
Tembakau Gorila 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - ‎Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis tembakau gorila pada Kamis (18/6/2020) malam.

Kedua tersangka warga Bentiring Kota Bengkulu yakni AI (20) dan JI (17) diamankan di kawasan Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Kangkahulu, Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Bentiring.

"Mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka ditangkap di Jl Samsul Bahrun, Bentiring, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu," tutur Sudarno dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).

Selanjutnya anggota menggeledah kedua tersangka, hingga ditemukan 10 linting tembakau gorila yang dibungkus dalam tisu warna putih. Penggeledahan disaksikan oleh Suardi, pensiunan yang tinggal di kelurahan Bentiring.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti 10 linting tembakau gorila, satu unit handpone‎, dan satu sepeda motor telah diamankan ke Polda Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

"Menurut keterangan tersangka, barang itu diperoleh dari ‎satu tersangka lagi yang masih DPO. Tersangka ini dalam pencarian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu," tambah Sudarno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas