Edarkan 10 Paket Tembakau Gorila, Dua Pemuda Bentiring Ditangkap Polisi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis tembakau gorila pada Kamis (18/6/2020) malam.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis tembakau gorila pada Kamis (18/6/2020) malam.
Kedua tersangka warga Bentiring Kota Bengkulu yakni AI (20) dan JI (17) diamankan di kawasan Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Kangkahulu, Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Bentiring.
"Mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka ditangkap di Jl Samsul Bahrun, Bentiring, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu," tutur Sudarno dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).
Selanjutnya anggota menggeledah kedua tersangka, hingga ditemukan 10 linting tembakau gorila yang dibungkus dalam tisu warna putih. Penggeledahan disaksikan oleh Suardi, pensiunan yang tinggal di kelurahan Bentiring.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti 10 linting tembakau gorila, satu unit handpone, dan satu sepeda motor telah diamankan ke Polda Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut.
"Menurut keterangan tersangka, barang itu diperoleh dari satu tersangka lagi yang masih DPO. Tersangka ini dalam pencarian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu," tambah Sudarno.