Sebelum Menghuni Lapas dan Rutan Tahanan Harus Dikarantina 14 Hari
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Klas I Surabaya, Handanu. Namun, penerimaan tahanan tersebut hanya tahanan tertentu.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Melalui surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan, per tanggal 18 Juni 2020, Lapas dan Rutan kembali bisa menerima tahanan namun dengan melakukan prosedur penanganan Covid-19.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Klas I Surabaya, Handanu. Namun, penerimaan tahanan tersebut hanya tahanan tertentu.
"Diizinkan menerima tahanan yang sudah inkrah, kemudian sudah berstatus A3. Namun demikian untuk penerimaan tersebut tetap dilakukan prosedur penanganan covid-19.
Baca: KPK Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Bansos Disalahgunakan untuk Kepentingan Pilkada
Baca: Banyak Pedagang Positif Covid-19, Dirut Pasar Jaya Tepis Anggapan Kurang Ketat Awasi Pasar
Baca: Bela-belain Latihan Konser 30 Jam, Diprotes Raffi Ahmad Karena 1 Lagu, Ari Lasso Emosi: Hargai Dong!
Dari surat edaran Dirjen pemasyarakatan kami terima hari Kamis, Per hari ini sudah bisa menerima tahanan, tapi tetap kita lakukan prosedur Covid-19," ujarnya, Jumat,(19/6/2020).
Para tahanan tersebut terlebih dulu menjalani masa karantina selama 14 hari. Rutan pun menyediakan ruang isolasi berkapasitas 30 orang.
"Kami karantina dulu, setelah itu kami lakukan pemeriksaan kesehatan lagi. Untuk memastikan supaya WBP aman dari Covid-19. Pun dari pihak kejaksaan ini juga dilakukan rapid tes sebelum dikirim ke sini. Untuk memastikan WBP bebas Covid-19. Jadi, bertahap," tandasnya. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Calon Penghuni Rutan Klas 1 Surabaya Harus Diisolasi Dulu Selama 14 Hari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.