8 Nelayan Pengebom Ikan di Perairan Pulau Burok Aceh Besar Diciduk Petugas
Petugas gabungan PSDKP dan Polairud juga menyita kompresor, jaring, dan alat-alat penangkap ikan lainnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, bersama personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh, menangkap delapan nelayan yang disinyalir melakukan pengeboman ikan di Perairan Pulau Burok, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Kamis (18/6/2020).
Selain dua nakhoda dan 6 anak buah kapal (ABK) warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar itu, tim gabungan juga menyita dua kapal motor, sebagai alat transportasi yang digunakan para pelaku saat menangkap ikan secara ilegal dengan menggunakan bom.
Petugas gabungan PSDKP dan Polairud juga menyita kompresor, jaring, dan alat-alat penangkap ikan lainnya.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Basri APi MSi mengatakan, delapan pelaku tersebut ditangkap di perairan Pulau Burok (kawasan Krueng Raya), Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
"Delapan warga beserta dua kapal motor tersebut ditangkap di perairan Pulau Burok. Ketika ditangkap, satu dari dua kapal yang dibawa oleh nelayan itu berupaya kabur. Tapi, belakangan berhasil ditangkap setelah sempat terjadi kejar-kejaran," kata Basri kepada Serambi, Jumat (19/6/2020).
Kasi Ops Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo, Herno Adiyanto, SPi, menerangkan delapan nelayan yang ditangkap di Perairan Pulau Burok itu, mulai diperiksa secara intensif, setelah seluruhnya dibawa ke kantor.
Baca: Jose Mourinho Kesal dengan VAR Usai Tottenham Hotspur Ditahan Imbang Manchester United
"Dari pemeriksaan ikan hasil tangkapan, ditemukan indikasi kuat penangkapan ikan yang dilakukan itu menggunakan bom," tambah Herno.
Namun petugas tidak menemukan bahan peledak di kedua kapal motor tersebut. Sehingga pemeriksaan terhadap kedua nakhoda kapal motor nelayan tersebut itu masih terus dilakukan.
"Karena ada dugaan, bahan peledak yang digunakan dalam menangkap ikan secara ilegal itu sudah dibuang ke dalam laut pada saat petugas gabungan memergoki 8 nelayan itu," ungkap Kasi Ops Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo ini.
Herno menerangkan tim gabungan yang melakukan penangkapan terhadap para nelayan yang menangkap ikan secara ilegal itu menggunakan KP Napoleon 045 milik Pangkalan PSDKP Lampulo yang dinakhodai Capt Zulfikar bersama petugas lainnya dari PSDKP dan personel Polairud Polda Aceh.
Kasi Ops Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo, Herno Adiyanto, SPi juga menyebutkan penangkapan ikan yang diduga dilakukan secara ilegal itu, yakni menggunakan bom masih dalam penyelidikan.
Delapan nelayan (dua nakhoda dan enam ABK) tersebut sejauh ini masih diperiksa secara intensif.
Baca: Terekam CCTV Pencuri Kembalikan Barang Curian hingga Peluk Korban yang Menangis
Bila dalam proses pemeriksaan nanti ditemukan dua alat bukti yang menguatkan ada tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan delapan nelayan itu, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan.
Bila kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka akan ada tersangka yang terlibat kasus penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom tersebut.
Ia pun menegaskan dari Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh akan mengusut kasus tersebut dengan tuntas.
Herno mengimbau seluruh nelayan serta para pihak agar sama-sama menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dengan tidak menggunakan bahan berbahaya, seperti bom ikan dan racun ikan.(mir)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Petugas Tangkap 8 Pengebom Ikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.