Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Ditegur saat Ngebut di Gang, Pria Ini Ngamuk Ancam Warga dengan Parang

Seorang pria berinisial AKA (29) tak terima saat ngebut di sebuah gang hingga mengamuk dan mengancam warga sekitar dengan parang.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Tak Terima Ditegur saat Ngebut di Gang, Pria Ini Ngamuk Ancam Warga dengan Parang
IST
Ilustrasi borgol 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AKA (29) tak terima saat ngebut di sebuah gang hingga mengamuk dan mengancam warga sekitar dengan parang.

Hal itu terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo mengatakan, pemuda tersebut karena tak terima ditegur oleh warga saat ngebut di dalam gang.

Saat diamankan polisi, AKA diketahui dalam pengaruh minuman keras.

Baca: Kericuhan Green Lake City Sasar Rumah Nus Kei, Ada Kaitan dengan John Kei, Driver Ojol Kena Tembak

Baca: Kakak Beradik Tewas dalam Parit, Sempat Minta Uang ke Ayah Tiri, Ibu Kandung dapat Jawaban WA Begini

"Iya, waktu diamankan dalam keadaan mabuk, dan mengancam ngancam warga. ditegur warga ngebut dijalan masuk gang, lalu ngamuk," ujar Kompol Mars Suryo saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2020).

Mendapat laporan dari warga, polisi bergerak menuju lokasi kejadian.

Beruntung, warga tak menggubris sehingga tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Berita Rekomendasi

"Pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam saat dilakukan penggeledahan di TKP," jelas Mars.

Untuk kepentingan penyelidikan, AKA kemudian digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat.

Baca: Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Satu per Satu Keluarga Positif Corona, Ibu Meninggal dan Ayah Kritis

Baca: Jasad Kakak Beradik Bocah SD Ditemukan di Parit, Sempat Minta Uang untuk Jajan Es Krim ke Ayah Tiri

Dari hasil pemeriksaan, AKA ternyata warga Jakarta Barat dan bekerja di Banjarmasin sebagai sopir truk.

Atas perbuatannya, AKA dijerat perkara membawa senjata tajam tanpa izin atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP. (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria 29 Tahun Ini Ditangkap karena Mabuk dan Ancam Warga Pakai Parang"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas