Tiga Gadis Dijual di Kawasan Puncak: Bertarif Rp 1,5 Juta, Layani Tiga Tamu dalam Sehari
saat ini tersangka penjual tiga gadis yang dijadikan PSK masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Polisi mengungkap kasus tindak perdagangan orang di wilayah Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Tiga gadis dijadikan pekerja seks komersial (PSK) yang dijual kepada lelaki hidung belang.
Kasus tersebut terungkap berawal dari penggerebekan sebuah villa di kawasan Puncak.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terendus villa tersebut sering terlihat perempuan muda yang diduga dijadikan PSK.
Mereka bertarif Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Dalam sehari gadis yang dijadikan PSK bisa melayani tiga tamu lelaki hidung belang.
"Kejadiannya pada hari Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Villa Wahid Ciloto Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur," ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, melalui Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, Minggu (21/6/2020).
Ade mengatakan, dari penggerebekan tersebut ditangkap seorang tersangka DK alias Uda (49) warga Kampung Parabon RT 02/03, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Tiga orang perempuan muda yang dijadikan PSK berinisial EM (20) warga Kecamatan Sukanagara, NY (26) warga Kecamatan Cilaku, dan RS (22) warga Kecamatan Ciranjang.
Modus operandi tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang warga lokal.
"Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Ade.
Ade mengatakan, rencana tindak lanjut pihak kepolisian melengkapi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi sesuai prosedur.
Tarif Capai Rp1,5 juta
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan saat ini tersangka penjual tiga gadis yang dijadikan PSK masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman.
Dari hasil keterangan sementara modus operandinya tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta.
Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6/2020) malam.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya.
Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka DK (39), diamankan di Villa wahid ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur bersama 3 korbannya yaitu EM (20) yang beralamat di Kecamatan Sukanagara, NY (26) beralamat Kecamatan Cilaku, dan R (22) asal Kecamatan Ciranjang," ujar Kapolres Minggu (21/6/2020).
Jalani Rapid Test
Tiga gadis yang dijual menjadi PSK untuk hidung belang dan seorang tersangka menjalani Rapid tes covid-19 setelah diamankan Polres Cianjur.
Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany mengatakan hal tersebut sesuai dengan standar operasional penangkapan saat Pandemi covid-19.
Pihak kepolisian menyebut, tiga gadis yang menjadi korban penjualan orang dan dijadikan PSK oleh tersangka, rencananya akan dijemput oleh para orangtua setelah melalui serangkaian pembinaan dan konseling oleh Polres Cianjur.
"Sesuai SOP pemeriksaan terhadap para korban dan tersangka dilakukan karena masa Pandemi covid-19," kata Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, Minggu (21/6/2020).
Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada tersangka penjual perempuan muda yang dijadikan PSK yaitu Pasal 2 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani mengatakan tersangka terciduk saat petugas gabungan menggelar razia tempat hiburan di Kawasan Puncak.
"Kami telah mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, ia dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Niki melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020).
Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6/2020) malam.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Layani Tiga Tamu Sehari
Tiga perempuan muda yang dijual menjadi PSK untuk pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta, diduga melayani tamu sampai tiga orang.
Hal tersebut terungkap saat tersangka DK alias Uda (49) diperiksa oleh Satreskrim Polres Cianjur.
"Sehari bisa layani tamu hidung belang sampai tiga orang," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani melalui Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, Minggu (21/6/2020).
Niki mengatakan tiga korban dan seorang tersangka telah menjalani Rapid tes covid-19 setelah diamankan Polres Cianjur.
Niki mengatakan hal tersebut sesuai dengan standar operasional penangkapa saat Pandemi covid-19.
Pihak kepolisian menyebut, tiga perempuan muda yang menjadi korban penjualan orang dan dijadikan PSK oleh tersangka, rencananya akan dijemput oleh para orangtua setelah melalui serangkaian pembinaan dan konseling oleh Polres Cianjur.
"Sesuai SOP pemeriksaan terhadap para korban dan tersangka dilakukan karena masa Pandemi covid-19," kata Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi, Minggu (21/6/2020).
Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada tersangka penjual perempuan muda yang dijadikan PSK yaitu Pasal 2 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani mengatakan tersangka terciduk saat petugas gabungan menggelar razia tempat hiburan di Kawasan Puncak.
"Kami telah mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, ia dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Niki melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020).
Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6/2020) malam.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Ancaman Tersangka Penjual Gadis
Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany SE SIK MSI mengatakan pasal yang disangkakan kepada tersangka penjual perempuan muda yang dijadikan PSK yaitu Pasal 2 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengatakan, tersangka terciduk saat petugas gabungan menggelar razia tempat hiburan di Kawasan Puncak.
"Kami telah mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, ia dikenakan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Niki melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020).
• Prediksi Cuaca dari BMKG, Senin 22 Juni 2020: Waspada Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat
• Niat Swafoto Rayakan Ulang Tahun, 3 Orang di Matraman Malah Masuk Sumur
• Wajah Asli Personel Kuburan Band di Balik Make Up, Ini Kehidupan Terkini Mereka
Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu (20/6/2020) malam.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang. (TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Perempuan Muda Bisa Layani Sampai Tiga Pria Hidung Belang dalam Sehari,