Dua Hari PSBB Ambon Berjalan, Hari Ketiga Mulai Diterapkan Denda hingga Rp 30 Juta
Langkah persuasif diterapkan di awal pelaksanaan PSBB Ambon dengan tindakan peringatan diberikan jika warga melanggar aturan.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyebut hari pertama dan kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) masih bersifat sosialisasi.
Menurutnya, langkah persuasif diterapkan di awal pelaksanaan PSBB Ambon dengan tindakan peringatan diberikan jika warga melanggar aturan.
Hal itu disampaikannya saat meninjau langsung pelaksanaan PSBB di sejumlah lokasi pada Senin (22/6/2020).
Dijelaskan dia, sanksi belum diberlakukan sebagai keringanan kepada masyarakat yang melanggar.
Tapi, lanjutnya, sanksi akan diterapkan bagi pelanggar aturan PSBB Ambon pada hari ketiga penerapan PSBB.
"Jadi begini hari inikan mulai dengan penerapan PSBB, tapi hari pertama kedua kita masih mengambil langkah-langkah yang sifatnya persuasif sambil mengedukasi masyarakat untuk betul-betul menggunakan syarat-syarat yang diisyaratkan," ujarnya di Laha.
"Hari ini itu gugus tugas seluruhnya turun sosialisasi baik itu di rumah makan, kafe, toko, kantor supaya itu diperhatikan sesuai dengan syarat PSBB," ungkapnya.
Sosialisasi, lanjutnya dianggap penting lantaran nantinya setiap pelanggar akan dikenakan sanksi yang telah diatur selama masa PSBB, baik untuk masyarakat maupun bagi mereka para pelaku usaha.
Denda Maksimal Rp 30 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.