Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hari PSBB Ambon Berjalan, Hari Ketiga Mulai Diterapkan Denda hingga Rp 30 Juta

Langkah persuasif diterapkan di awal pelaksanaan PSBB Ambon dengan tindakan peringatan diberikan jika warga melanggar aturan.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Dua Hari PSBB Ambon Berjalan, Hari Ketiga Mulai Diterapkan Denda hingga Rp 30 Juta
Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng
Walikota Ambon, Richard Louhanapessy saat ditemui usai rapat akhir perencanaan penerapan PSBB di Hotel Marina Ambon mengatakan " “Jangan bermimpi new normal dulu lah, nanti setelah PSBB baru kita liat, aah apakah ini sudah bisa new normal,” Sabtu (20/06/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyebut hari pertama dan kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) masih bersifat sosialisasi.

Menurutnya, langkah persuasif diterapkan di awal pelaksanaan PSBB Ambon dengan tindakan peringatan diberikan jika warga melanggar aturan.

Hal itu disampaikannya saat meninjau langsung pelaksanaan PSBB di sejumlah lokasi pada Senin (22/6/2020).

Dijelaskan dia, sanksi belum diberlakukan sebagai keringanan kepada masyarakat yang melanggar.

Tapi, lanjutnya, sanksi akan diterapkan bagi pelanggar aturan PSBB Ambon pada hari ketiga penerapan PSBB.

"Jadi begini hari inikan mulai dengan penerapan PSBB, tapi hari pertama kedua kita masih mengambil langkah-langkah yang sifatnya persuasif sambil mengedukasi masyarakat untuk betul-betul menggunakan syarat-syarat yang diisyaratkan," ujarnya di Laha.

"Hari ini itu gugus tugas seluruhnya turun sosialisasi baik itu di rumah makan, kafe, toko, kantor supaya itu diperhatikan sesuai dengan syarat PSBB," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sosialisasi, lanjutnya dianggap penting lantaran nantinya setiap pelanggar akan dikenakan sanksi yang telah diatur selama masa PSBB, baik untuk masyarakat maupun bagi mereka para pelaku usaha.

Denda Maksimal Rp 30 Juta

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas