Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembantu Rumah Tangga Berusia 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pria Lansia

Karena merasa takut dan tidak berdaya, korban tidak kuasa untuk memberikan perlawanan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembantu Rumah Tangga Berusia 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pria Lansia
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi pembantu rumah tangga korban pemerkosaan di Muba 

TRIBUNNEWS.COM, MUSI BANYUASIN -Seorang kakek di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel diamankan polisi.

Pria berinisial TS (62), warga Kecamatan Tungkal Jaya tega berbuat mesum pada pembantu rumah tangganya sendiri.

Diketahui korban berinisial RA masih berusia 14 tahun dan  bekerja di kediaman tesangka TS.

Kasus tersebut bermula pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka.

Pada saat itu korban dibujuk dan dirayu tersangka agar melayani aksi bejatnya.

Karena merasa takut dan tak berdaya, korban pun tak kuasa memberikan perlawanan.

Baca: Pasien Covid Tak Jujur, Nenek Tukang Urut di Sumsel Akhirnya Tertular Corona

Baca: Aktor Danny Masterson Didakwa 3 Kasus Pemerkosaan, Pengacara: Kami Yakin Ia Tidak Bersalah

Baca: 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan Sang Ayah, Terungkap Setelah Korban Cerita pada Ibundanya

 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan sakit pada alat kelaminnya. Kemudian orangtua korban yakni ayahnya, langsung melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya," ujar Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rusin S melalui Kanit Reskrim Ipda Apriansyah.

Berita Rekomendasi

Setelah menerima laporan, pada hari Senin itu juga sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka datang ke Mapolsek atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya untuk dilakukan pemeriksaan (BAP).

"Pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, kemudian dilakukan penahanan terhadap pelaku untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Anggota kita juga telah menerima laporan dari ayah kandung korban dengan dasar laporan polisi nomor: LP/ B-13 / VI / 2020/ Sumsel / Muba /Sek TJ tanggal 12 Juni 2020," ungkapnya. (SP/ Fajeri)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kakek 62 Tahun di Muba Rudapaksa Pembantu Rumah Tangganya, Korban Takut Tak Berani Melawan


Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas