Pembuang Bayi di Prambanan Ternyata Sepasang Kekasih dan Masih Berstatus Mahasiswa
Pelaku pembuang bayi merupakan sepasang kekasih yang masih berstatus sebagai mahasiswa di Jawa Tengah.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Misteri pelaku pembuang bayi di Jalan Prambanan Piyungan Km 2 Dusun, Gunungharjo, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan akhirnya terkuak.
Pelaku pembuang bayi merupakan sepasang kekasih yang masih berstatus sebagai mahasiswa di Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan terkait temuan bayi perempuan di Jalan Prambanan Piyungan Dusun, Gunungharjo, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan pada Minggu (14/06/2020) lalu.
Baca: 3 Oknum Sekuriti Rumah Sakit di Kalideres Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
Baca: Pelaku Penusukan yang Tewaskan Anggota Babinsa di Tambora Tertangkap
"Dua tersangka ini ayah dan ibu bayi yang ditemukan di sekitar wilayah Prambanan," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, Senin (22/6/2020).
Dua orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial A (laki-laki usia 21 tahun) dan M (perempuan usia 20 tahun).
Awalnya, tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 WIB tersangka M melahirkan bayi perempuan di rumah sakit wilayah Jawa Tengah.
Kemudian, pada tanggal 14 Juni 2020, M bersama tersangka A mengambil bayi tersebut.
Keduanya sepakat akan menitipkan bayi perempuan tersebut di rumah saudaranya di wilayah Yogyakarta.
Kemudian, dengan menggunakan mobil keduanya berangkat dari Jawa Tengah menuju Yogyakarta.
Saat di perjalanan, A dan M terlibat cekcok. Kemudian keduanya mengurungkan niatnya menitipkan bayi tersebut ke saudaranya dan memilih untuk meletakkan di wilayah Prambanan.
"Diletakkan di tempat yang masih terjangkau oleh orang atau dapat dilihat oleh orang. Dengan maksud agar bayi tersebut ditemukan oleh orang lain dan akan dirawat oleh orang lain," ungkapnya.
Setelah meletakan bayi tersebut, keduanya kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke Jawa Tengah.
Dari hasil pendalaman, tersangka A dan M ini tega membuang darah dagingnya karena takut dengan kedua orangtua mereka.
"Mereka takut diketahui orangtuanya," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu buah selimut bayi, satu buah bantal, satu buah perlak, dua gelang identitas bayi yang tertera nama ibunya, dan satu lembar surat kelahiran yang telah dilegalisir.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan kedua tersangka membawa bayi dari Jawa Tengah ke Yogyakarta.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo 77B UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana. Ancaman penjara maksimal 5 Tahun.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menuturkan kedua tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Keduanya bukan suami istri, masih pacaran, mau menikah juga. Keduanya diamankan di rumahnya Jawa Tengah," urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di pinggir Jalan Prambanan Piyungan Km 02, Dusun Gunungharjo, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman. Bayi ditemukan warga pada hari Minggu (14/6/2020) pagi.
Saat ditemukan bayi dalam keadaan sehat. Namun langsung dibawa ke RSUD Prambanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Pembuang Bayi di Prambanan Sepasang Kekasih Berstatus Mahasiswa"