Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pupuk Kaltim: Tidak Ada Kelangkaan Pupuk di Maros

PT Pupuk Kaltim memastikan stok dan ketersediaan pupuk bersubsidi di Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru, Sulawesi Selatan dalam kondisi aman.

Editor: Content Writer
zoom-in Pupuk Kaltim: Tidak Ada Kelangkaan Pupuk di Maros
Pupuk Indonesia
Stok dan ketersediaan pupuk. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Pupuk Kaltim memastikan stok dan ketersediaan pupuk bersubsidi di Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru, Maros, Sulawesi Selatan dalam kondisi aman. Hal itu ditegaskan Kepala Pemasaran Sulsel PT Pupuk Kaltim Rangga Yuda Putra, menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa telah terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di desa tersebut.

"Telah Kami lakukan klarifikasi langsung kepada Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Mattirotasi. Faktanya ternyata stok pupuk dan kebutuhan di Kecamatan Maros Baru dalam kondisi sangat cukup. Perlu dipahami juga bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK," kata Rangga.

Ia menjelaskan, Desa Mattirotasi dilayani oleh pengecer UD Hamzah, dimana tercatat telah menyalurkan 8 ton pupuk bersubsidi kepada para petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Tercatat pula, saat ini stok Urea bersubsidi tersedia sebanyak 2 ton.

"Disamping itu tersedia juga stok pupuk non subsidi sebanyak 1,3 ton, sehingga jika alokasi tidak mencukupi, maka petani dapat menggunakan alternatif pupuk non subsidi," ujarnya.

Sementara berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim Makassar, untuk melayani Kabupaten Maros telah tersedia stok pupuk sebanyak 4.910 ton, jauh di atas ketentuan stok minimal yang sebesar 558 ton.

Terkait harga pupuk bersubsidi, sambung Rangga, sesuai keterangan dari lapangan, Kelompok Tani mengambil secara berkelompok di Kios sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai aturan yakni Rp90.000 per Sak (50 Kg).

"Produsen berkomitmen untuk memenuhi permintaan di lapangan sesuai alokasi dan hanya kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK seperti yang diamanahkan di Permentan No 10 Tahun 2020," tutupnya. (*)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas